Delapan Saksi Pemalsu Beras Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kasus pemalsuan beras terus bergulir dan kini mulai tahap pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Aparat Kepolisian terus memanggil semua pihak yang diduga memiliki informasi atau mengetahui seputar kasus pemalsuan bahan makanan pokok tersebut.

Sebanyak delapan saksi kasus dugaan tindak pidana pemalsuan beras oleh PT Indo Beras Unggul tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

“Dari sembilan orang yang dipanggil, hanya satu yang datang, delapan lainnya minta ditunda,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Hingga saat ini telah 16 orang saksi dimintai keterangan dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Jalan Rengas KM 60 Karangsambung, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (20/7/2017).

Perusahaan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana dalam penjualan beras. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman turut menyaksikan penggerebekan anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk tersebut.

PT IBU diduga melakukan kecurangan dengan menjual beras subsidi sebagai beras premium. Selain itu PT IBU juga disebut memalsukan kandungan produk beras pada kemasannya. Akibat kecurangan ini, Polri memperkirakan negara dirugikan hingga Rp 400 triliun.

PT IBU diduga telah melanggar Pasal 382 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara. PT IBU diduga juga melanggar Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2017 karena menetapkan harga penjualan beras jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Agung mengatakan, beras produksi PT IBU dikemas dengan merek Maknyus dan Cap Ayam Jaga yang dipasarkan di pasar modern dengan harga Rp13.700 dan Rp20.400 per kilogram (kg). “Harga penjualan beras produk PT IBU di tingkat konsumen juga jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu sebesar Rp9.500 per kg,” katanya.