Lintasan Commuter Line di Kota Bekasi.

Kereta Commuter Line Operasi September, Perlintasan Ilegal Ditutup

Loading

BEKASI (Independensi.com) – Perlintasan sebidang rel kereta api, banyak dijumpai di Kota dan Kabupaten Bekasi. Keberadaan perlintasan liar tersebut, berdampak negatif dan sering terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa dan materi.

Terkait keberadaan perlintasan liar tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera melakukan penutupan. Penutupan sangat diperlukan mengingat September 2017 kereta Comuter Line (CL) resmi dioperasikan dari Jakarta Kota hingga Stasiun Cikarang Kabupaten Bekasi.

”Kami akan melakukan penutupan dalam waktu dekat. Penutupan sudah melalui persetujuan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup, Senin (31/7/2017).

Perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi palang pintu itu illegal. Selain illegal, perlintasan sebidang tersebut rawan kecelakaan dan disepanjang jalur kereta api tersebut memang sangat berdekatan dengan permukiman warga. Sehingga, perlintasan kereta api seharusnya steril dari aktivitas warga dan pemukiman, ujarnya.

Suhup menjelaskan, perlintasan tidak berpalang pintu berada di sepanjang 30 kilometer jalur kereta api di wilayah Kabupaten Bekasi. Jalur tersebut mulai dari Kecamatan Tambun Selatan hingga Kedungwaringin perbatasa Kabupaten Karawang.

Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, saat ini terdapat 13 pintu perlintasan resmi yang dijaga, dan 32 pintu perlintasan tidak resmi dan tidak dijaga.

Kabid Prasarana, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, EY Taufik mengatakan, Bekasi dan Kementrian Perhubungan sudah melakukan kerjasama terkait pengurangan jumlah perlintasan sebidang tersebut.

”Perlintasan sebidang dengan perlintasan tidak sebidang harus ditutup dan mengantinya dengan membangun flyover atau underpass baik untuk jalur kereta api maupun jalan,” katanya. Selain itu, penutupan terhadap jalan yang sejajar jalur KA yang sudah dibangun flyover atau underpass.

Aturan itu sesuai undang-undang no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, dan telah diamanatkan bahwa perlintasan kereta api dibuat tidak sebidang karena rawan terjadi kecelakaan. Jalur kereta api adalah jalur khusus.

Di Kota Bekasi, Dinas Perhubungan akan menempatkan anggotanya di perlintasan sebidang menyusul akan dioperasikannya kereta rel listrik Commuter Line sampai ke Cikarang. Pasalnya, jika beroperasi, dipastikan intensitas perjalanan kereta semakin padat.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, petugas yang ditempatkan diperlintasan tersebut untuk membantu pengawasan terhadap pengguna jalan.”Untuk melakukan pengawasan, karena intensitas kereta akan semakin padat setelah Comuter Line dioperasikan ke Cikarang,” katanya.

Menurutnya, diwilayahnya terdapat beberapa perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Perlintasan tersebut tak ada yang menjaga, baik dari otoritas terkait maupun dari pihak pemerintah.

Setidaknya ada dua perlintasan sebidang tanpa palang yang padat kendaraan yakni, perlintasan di Jalan Pahlawan, Bulak Kapal, Bekasi Timur, dan perlintasan sebidang di kawasan Kampung Ampera.

Sementara perlintasan yang dijaga di Jalan Muhamad Yamin, dan Jalan Perjuangan. Seharusnya, kata dia, perlintasan sebidang tersebut diganti dengan underpass maupun fly over. Kini pemerintah baru merencanakan pembangunan underpass dan fly over Bulak Kapal di Bekasi Timur. (jonder sihotang)