SEMARANG (Independensi.com) – Seorang pemilik akun Facebook bernama Ummu Izzah Mujahidah dilaporkan ke polisi karena mengunggah konten penghinaan terhadap Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama (NU) Said Aqil Siradj. Postingan penghinaan itu telah dilakukan berulang oleh pemilik akun perempuan asal kota Semarang tersebut.
“Pemilik akun Facebook ini kerap mengunggah konten-konten yang menghina KH Said Aqil serta Presiden Joko Widodo,” kata Sekretaris Pengurus Cabang GP Ansor Kota Semarang Rahul Saiful Bahri, di Semarang, Minggu (6/8/2017).
Menurut Rahul Saiful, status yang ditulis dalam akun tersebut berisi kalimat provokatif dan fitnah. Kejadian itu sudah berulang dilakukan oleh pemilik akun Facebook tersebut, karena itu kita mengadukan ke polisi.
Ia menuturkan terdapat beberapa konten yang dinilai kurang santun yang dijadikan sebagai dasar untuk melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Selain itu, kata dia, informasi tentang pemilik akun tersebut juga sudah diketahui.
Ia mengungkapkan akun tersebut dimiliki oleh seorang wanita yang tinggal di wilayah Ngaliyan, Kota Semarang. “Informasi tentang pemilik akun itu juga sudah kami sampaikan ke polisi,” katanya.
Dari penelusuran terakhir yang dilakukan, Saiful mengatakan akun media sosial tersebut sudah dinonaktifkan.
Meski demikian, ia meminta kepolisian tetap mengusut aktivitas pemilik akun media sosial itu yang telah menghina tokoh Nahdliyin tersebut. “Kasus itu harus diproses hukum sebagai pembelajaran agar tidak sembarangan mengunggah konten yang mengandung kebencian, penghinaan dan lainnya,” katanya.