GRESIK (IndependensI.com) – Warga Desa Sidorukun, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengelar aksi protes dengan menghentikan paksa aktivitas proyek penanaman pipa sepanjang 0,5 kilometer. Diarea tempat pemakaman warga yang dilakukan oleh PT Nindya Karya, sebagai pihak pelaksana proyek karena pemasangannya dianggap telah menyerobot lahan desa.
“Lahan ini sejak zaman Belanda dahulu, sudah dijadikan sebagai tempat pemakaman dan kami juga protes kalau lahan pemakaman ini diklaim Semen Indonesia sebagai pemilik. Bahkan aksi warga ini sudah berlangsung selama seminggu, tapi belum juga ada penyelesaian,” kata, Arifin salah seorang warga warga Desa Sidorukun kepada IndependensI.com, Rabu (23/8/2017).
Akibat aksi tersebut, jajaran Muspika Kecamatan Gresik melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Seperti, Perwakilan warga Sidorukun, Camat, Koramil, Polsek, PT Nindya Karya dan PT Semen Indonesia selaku pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan yang disengketakan warga.
“Kami sengaja mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait ini, untuk meredam gejolak warga. Pada pertemuan ini, kami juga menghadirkan pihak PT Semen Indonesia karena mereka mengklaim lahan yang digunakan untuk proyek pemasangan pipa gas tersebut miliknya,” ujar, Camat Gresik, Nurul Puspitawardani.
“Dalam pertemuan itu, kami minta pihak Semen agar menunjukkan buktinya kalau lahan yang digunakan adalah miliknya. Kami juga minta bantuan Semen agar klarifikasi ke pihak PT. NK apakah pemasangan pipa sudah mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Hingga menyebabkan warga menuntut dibongkar, lantaran diduga pemasangannya telah menyerobot tanah makam,” tegasnya.
Lebih lanjut Camat Gresik mengatakan, bahwa persoalan seperti ini, sering terjadi diwilayah kami. Selain di Desa Sidorukun, proyek serupa juga perna terjadi di Desa Ngipik dan Sidokumpul. Juga sempat dihentikan oleh warga setempat, karena dinilai tak ada pemberitahuan. Bahkan Satpol PP juga sempat menghentikan den memberikan menyegel proyek seperti ini.
“Untuk proyek pipa di Desa Sidorukun ini, sampai saat ini. Saya selaku pemangku wilayah belum pernah diberikan informasi IMB atas proyek tersebut,” ungkapnya.
“Saya meminta kepada pelaksana proyek, agar menindaklajuti dengan melakukan klarifikasi IMB nya. Jika tidak, maka persoalan ini akan saya bawa ke Pemerintah Kabupaten Gresik,” tandasnya.
Sementara itu, pihak PT Nindya Karya maupun pihak PT Semen Indonesia saat dikonfirmasi awak media terkait dengan persoalan itu belum mau memberikan keterangan. (Rezereno).