Kajati: Cegah Kerugian Negara JPN-BPJS Naker Perlu ada Ruang Diskusi Hukum

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah mengharapkan adanya ruang diskusi hukum yang dapat digunakan bersama antara Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha (JPN Datun) di Kejati dengan pihak BPJS Ketenagaankerjaan Wilayah DKI Jakarta

“Terutama terkait dengan bisnis invetasi yang relatif besar yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/12).

Dia menyebutkan keberadaan dari ruang diskusi hukum tersebut dimaksudkan agar JPN Datun maupun pihak BPJS Ketenagakerjaan bisa mendeteksi permasalahan-permasalahan hukum yang mungkin muncul.

“Guna mencegah timbulnya kerugian negara dalam investasi tersebut,” tuturnya seusai menanda-tangani Komitmen Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminas Sosial Ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta.

Penandatanganan dilakukan dalam acara Monitoring Evaluasi dan Penguatan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan se-Wilayah DKI Jakarta Tahun 2021 dan Rencana Kerja sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Dalam acara tersebut Kejati DKI Jakarta juga mendapat apresiasi dari BPJS Ketanagakerjaan dalam bentuk pemberian piagam penghargaan yang diterima langsung Kajati dari Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta.

Hadir dalam acara antara lain Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Intelijen, Koordinator bidang Datun dan seluruh Kajari di Wilayah DKI Jakarta.

Sementara dari pihak BPJS Ketenagakerjaan hadir Asisten Deputi Wilayah Bidang Wasrik dan Managemen Resiko beserta seluruh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Wilayah DKI Jakarta.(muj)