Bermufakat Jahat Menyuap, Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka

Loading

JAKARTA (Independensi.com) –  Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Edward Hutahaean yang diduga menjadi salah satu pihak penerima aliran dana hasil korupsi proyek BTS 4G  BAKTI Komimfo dengan tujuan mengamankan perkara sebagai tersangka.

Edward pun langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk selama 20 hari pertama sejak 13 Oktober hingga 1 November 2023 setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jumat (13/10/2023)

“Penahanan terhadap tersangka NPWH alias EH untuk mempermudah proses penyidikan,” tutur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta Jumat (13/10/2023) malam.

Kuntadi menyebutkan NPWH alias EH ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan
dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang disertai dengan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah tempat.

Sedangkan peran tersangka, ungkap Kuntadi, yaitu telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp15 miliar.

“Yang diketahuinya atau patut diduganya hasil tindak pidana dari tersangka GMS dan Tersangka IH melalui IJ (staf Tersangka GMS),” ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini.

Adapun tersangka Edward Hutahaean dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 15, Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diketahui nama tersangka sebelumnya telah beredar di sejumlah media sebelum dan muncul pada saat sidang terdakwa Johnny Plate dan kawan-kawan. Setelah saksi mahkota Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak mengungkap Edward adalah salah satu pihak yang menerima aliran dana diduga hasil korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Sedangkan uang yang diterima Edward  sebesar Rp15 miliar diduga untuk mengamankan perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang sedang diusut Kejagung.(muj)