Dodi Sugriwa (kaos lengan pendek) koruptor Proyek di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang saat dieksekusi jaksa ke LP Sumedang

Koruptor Proyek di Dinas Peternakan dan Perikanan Sumedang Ditangkap

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Aparat kejaksaan kembali menangkap buronan kasus korupsi yang sudah berstatus terpidana. Kali ini yang ditangkap Dodi Sugriwa buronan korupsi proyek di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang tahun anggaran 2010.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/2/2019) mengungkapkan Dodi Sugriwa ditangkap Tim gabungan Intelejen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumedang pada Selasa (26/2/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Mukri menyebutkan terpidana Dodi ditangkap saat yang bersangkutan sedang berada di tempat kediamannya di Jalan Lingkar Karapyak Rt 02 Rw 08, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
“Terpidana telah dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejari Sumedang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sumedang guna menjalani hukuman empat tahun penjara,” tuturnya.
Hal tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung MA RI Nomor: 691.K/Pid.Sus/2015 tanggal 21 Januari 2015 yang tidak hanya menghukum Dodi empat tahun penjara juga mengenakan denda Rp200 juta dan memerintahkan Dodi untuk membayar uang pengganti Rp8 juta subsidair enam bulan kurungan.
Adapun kasus yang membelit terpidana terkait proyek Sustainable Aquaqulture Development For Food Security and Proverty Production T.A. 2010 pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang.
Mukri menyebutkan terpidana adalah buronan ke 23 yang berhasil ditangkap melalui program tangkap buronan atau tabur 31.1 di tahun 2019. (M Juhriyadi)

 

.