JAKARTA (IndependensI.com) -Kasus dugaan korupsi di BUMN PT Dok dan Perkapalan Surabaya memasuki tahap penyidikan. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyidik dugaan korupsi dalam pekerjaan pembuatan tangki pendam fiktif di Muara Sabak, Jambi.
“Tim penyidik telah memeriksa saksi Rederick W Darwin sebagai pekerja swasta pada Senin (4/9). Jumlah saksi yang telah diperiksa sampai sekarang sebanyak 18 saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin (4/9/2017) malam.
Kasus tersebut bermula pada Agustus 2010, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi dengan nilai sebesar Rp179.928.141.879.
Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progress fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.
Kemudian PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar 3.963.725 dolar AS kepada AE Marine. Pte, Ltd namun, dalam pelaksanaannya tidak ada pekerjaan di lapangan/di lokasi.
Selanjutnya dana tersebut digunakan untuk kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd yang telah mempunyai anggaran tersendiri.
Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Di bagian lain, M Rum menyebutkan pokok pemeriksaan terhadap saksi Rederick yakni kontrak antara PT Berdikari Petro dengan PT Dok. “Dalam pembuatan tangki pendam itu,” katanya. (antara)