Kementerian PUPR dan BRG Menandatangani MoU Percepatan Restorasi Gambut

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Restorasi Gambut (BRG) melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) mengenai Percepatan Restorasi Gambut, di Jakarta.

Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Imam Santoso dan Deputi Konstruksi Operasi dan Pemeliharaan BRG Alue Dohong sebagai upaya percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam percepatan restorasi gambut dibutuhkan kerja bersama semua pihak. Restorasi gambut juga tidak hanya bertujuan untuk mengendalikan kebakaran lahan saja, namun perlu dilakukan pengelolaan dan pemanfaatannya.

“Tanpa MoU, kami sudah bekerja sama. Namun MoU ini menjadi landasan hukum untuk secara formal melakukan pekerjaan fisik, sehingga pokja-pokja bisa melakukan pengadaan barang dan jasa serta membantu unit BRG bertugas di daerah-daerah,” jelas Menteri Basuki.

Menteri Basuki menjelaskan lahan gambut adalah living environment yang harus ditangani dengan hati-hati dan membutuhkan proses. Kementerian PUPR mendukung sepenuhnya BRG sebagai koordinator lapangan dalam restorasi gambut.

“Diperlukan kerja bersama dan harus dengan ritme kerja rock-n-roll, bukan kerja biasa-biasa saja. Gambut ini sebagai cadangan air dan juga pengembangan lahan pertanian sehingga harus ditangani secara hati-hati,” ungkap Menteri Basuki.

Usai penandatanganan MoU, dilakukan Rapat Tim Pengarah Teknis yang diketuai oleh Dirjen SDA Imam Santoso dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait antara lain perwakilan Kementerian/ Lembaga dan juga tujuh pemerintah daerah yaitu, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.

Kementerian PUPR dan BRG menyepakati beberapa hal seperti, koordinasi dan sinkronisasi penetapan lokasi dan detail restorasi gambut, pertukaran data dan informasi, perencanaan restorasi gambut, pelaksanaan konstruksi restorasi gambut, dan monitoring serta evaluasi.