BANDUNG (Independensi.com) – Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya, berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bandung. Pelaku TDW (54) ditangkap dikontrakannya di Jalan Melong Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Rabu (13/9/2017).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan pelaku yang merupakan ayah kandung korban berinisial B (15) ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Yusri, pelaku dalam melakukan aksi bejatnya di rumah kontrakan milik Endang, yang ditempati pelaku bersama korban. “Pelaku melakukan aksinya saat korban sendirian di kontrakan,” kata Yusri, Kamis (14/9/2017).
Sebelum melakukan aksinya, korban dipaksa oleh pelaku untuk minum-minuman beralkohol, lalu pelaku memaksa korban membuka baju, menendang, lalu memperkosa korban.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengakui jika perbuatan bejat ayah kandungnya itu bukan cuma sekali. “Diduga pelaku sudah sering memperkosa korban,” sebut Yusri.
Korban yang merasa tertekan dengan perbuatan bejat ayah kandungnya itu, kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak RT dan RW untuk meminta perlindungan. “Pemilik kos-kosan yang ditempati pelaku dan korban melaporkan kejadian ini ke pihak Polresta Bandung,” kata Yusri.
Anak Baru Lulus SD itu Hamil dan Buang Bayinya di Kebun Sawit
Setelah dapat laporan polisi langsung menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku dan melakukan visum et revertum kepada korban sebagai bukti.
Pelaku pun terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya. “Pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 76 dan 82 Jo 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan pengakuan pelaku dirinya mengaku khilaf dan dibawa pengaruh minuman beralkohol. “Pelaku mengaku khilaf karena dibawa pengaruh minum-minuman keras,” pungkas Yusri. (putra).