Editorial: Politik Ambil Hati

Loading

IndependensI.com – Suatu hal yang menggelikan terjadi saat menjelang akhir masa tugas Panitia Khusus (Pansus) DPR Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansus yang sejak awal garang dan bersuara keras serta bertindak seolah tanpa letih, ternyata ibarat menyerah sebelum pertandingan berakhir.

Kalau awalnya Pansus seolah penuh energi dan stamina tinggi mengundang berbagai ahli pidana dan hukum tata negara untuk mengukuhkan keabsahannya, sebab banyak yang meragukan legalitas Pansus tersebut termasuk Partai-partai dengan Fraksi-fraksinya yang meninggalkan sidang paripurna saat pemebentukannya, sampai sekarang juga masih ada partai yang tidak mengirim wakilnya di Pansus.

Pansus juga mendatangi para koruptor yang sudah dihukum dan berkekuatan tetap di Lapas Sukamiskin Bandung, menghadirkan orang-orang yang pernah “sakit hati” dengan KPK dan lain-lain yang menyebutkan bahwa KPK itu seolah lebih buruk dari mereka yang benar-benar dihukum karena korupsi.

Dari hasil yang dicapai Pansus sebagaimana diumbar di talk show berbagai stasiun TV, seolah KPK itu akan hancur lebur sebab semua yang dilakukan melanggar hukum dan di luar kepantasan dan kewajaran secara hukum.

Karena gencarnya Pansus bekerja “menguliti” KPK sehingga menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat apakah sebenarnya ujuan Pansus Hak Angket KPK. Dugaan masyarakat tersebut tidak meleset, sebab dengan tiba-tba ada anggota Pansus yang me-wacana-kan agar KPK dibekukan atau berhenti sementara melaksakan fungsinya memberantas korupsi dan menyerahkan kwenanganya ke penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan. Tidak hanya pembekuan sementara, malah ada yag bilang dibubarkan saja.

Apa yang dicapai KPK seolah tidak ada, pada hal seandainya tidak ada KPK mungkin program pembangunan Pemerintahan Joko Widodo tidak seberhasil sekarang, sedangkan gencarnya KPK memberantas korupsi Pemerintah juga masih membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Menjelang berakhirnya masa tugas Pansus, masyarakat was-was terhadap hasil kerja para anggota Dewan yang terhormat itu, apakah benar memperbaiki kinerja KPK di masa datang dengan mengadakan audit menyeluruh atau justru akan mengakhiri hidup lembaga anti rasuah itu.

Walaupun proses untuk mengutak-atik KPK harus melalui Undang-undang dimana keputusan Presiden amat menentukan menerima atau menolak rekomendasi Pansus kalau misalnya mengusulkan untuk dibubarkan, nantinya.

Menjelang satu minggu berakhir masa tugas Pansus ada dua hal yang digaungkan Pansus, pertama mau mengusulkan penambahan masa kerja atau perpanjangan waktu, tetapi sudah ditolak banyak pihak termasuk dari parpol yang semula menolak Pansus.

Kedua, Pansus menginginkan konsultasi dengan Presiden, surat telah dilayangkan Pansus ke Pimpinan DPR untuk diteruskan ke Presiden. Permintaan Pansus untuk konsultasi dengan Presiden sudah banyak mengharapkan agar ditolak saja, dengan berbagai alasan dan argumentasi.

Tetapi yang mengagetkan adalah alasan Pansus untuk konsultasi adalah agar rekomendasi Pansus tidak bertolak belakang dengan keinginan Presiden.
Belum ada tanggapan dari pihak Istana, apakah akan memenuhi permintaan pertemuan konsultasi itu.

Tetapi sebaiknya Istana tidak memberi tanggapan selama surat itu belum tiba di Sekretariat Negara, sebab tidak elok kalau ikut-ikutan latah. Ada baiknya tidak semua masalah ditanggapi yang buntutnya jadi polemik.

Khusus surat Pansus Hak Angket KPK tersebut, kalaupun diteruskan Pimpin DPR ke Presiden sebaiknya memang tidak dilayani, sebab amat janggal kalau Pansus konsultasi dengan Presiden pada hal secara tak langsung yang disasar Pansus itu adalah Presiden sendiri.

Pansus Hak Angket DPR adalah bagian integral dari Legislatif, sungguh aneh apabila dalam melakukan pengawasan terhadap Eksekutif berkeinginan untuk konsultasi dengan yang diawasi.

Seharusnya, apapun hasil temuan Pansus hendaknya dijadikan sebagai rekomendasi Pansus Hak Angket KPK, tidak dibumbui dengan konsultasi yang sedikit banyak akan mengurangi originalitasnya.

Kelihatannya Pansus sudah tidak percaya diri dengan hasil kerjanya sekaligus telah merasa melukai perasaan rakyat yang cinta pemberantasan korupsi termasuk Presiden, maka keinginan Pansus Hak Angket KPK untuk konsultasi dengan Presiden sebagai suatu Politik Ambil Hati, oleh karenanya memang tidak perlu dilayani Presiden.

Tetapi dengan gaya kepemimpinan Presiden yang kelihatannya ingin menyenangkan semua pihak, masih harus menunggu apakah dilayani atau tidak sebab sikap Presiden kadang susah ditebak.

Apapun tanggapan Presiden dan bagaimanapun isi rekomendasi Pansus Hak Angket KPK hendaknya tidak melemahkan pemberantasan korupsi di negara ini, justru Pemerintah harus meningkatkan kemampuan KPK baik SDM, peralatan dan anggaran, agar pembangunan benar-benar memenuhi sasaran yaitu untuk mensejahterakan rakyat dari Sabang sampai Merauke. (Bch)