Walikota Cilegon Tersandung Kasus Suap Izin Transmart

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan kekecewaannya dengan kasus dugaan suap senilai Rp1,5 miliar terhadap Wali Kota Cilegon Tubagus Imam Ariyadi terkait izin pendirian pusat perbelanjaan “Transmart” di Cilegon.

“Sebenarnya KPK sudah berulang kali ke sana (Banten) termasuk saya sudah dua kali, termasuk memeriksa sistem pelayanan dan perizinan apakah pelayanan terpadu satu pintu benar-benar sudah dilaksanakan. Kami kecewa hal ini bisa terjadi,” kata Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Dalam perkara ini KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Imam Ariyadi sebagai tersangka penerimaan suap Rp1,5 miliar dari PT Krakatau Industrial Estate dan PT Brantas Abipraya untuk memuluskan rekomendasi Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) pusat perbelanjaan Transmart. Suap disamarkan dengan transfer ke klub sepak bola setempat yaitu Cilegon United Football Club pada 19 dan 22 September 2017.

“KPK juga sudah melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) ke 22 provinsi dan 360 kabupate/kota. Tim korsup datang ke daerah tersebut salah satunya penekanan e-governance, e-planning, sampai pelaksanaannya. Salah satu yang ditekankan dalam prinsip itu adalah pelayanan terpadu satu pintu dengan harapan di satu tempat semua orang mengurus di situ sehingga tidak ada lagi kelebihan biaya selain biaya yang seharusnya dikeluarkan,” ungkap Basaria.

Namun ia mengakui bahwa meski sistem terkomputerisasi dan canggih tapi peran manusia tetap menentukan.

“Kejadian hari ini menunjukkan walau sebaik apapun sistem yang diterapkan kalau manusia di belakang sistem itu sendiri tetap melanggar memang susah bagi kita untuk menjaganya. Semoga ini kepala daerah yang terakhir yang di-OTT KPK,” tambah Basaria sebagaimana dikutip Antara.

Pada 2017, setidaknya KPK sudah melakukan OTT terhadap lima orang kepala daerah lain yaitu Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti pada 21 Juni 2017. Ia selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pada proyek peningkatan jalan TES-Muara Aman dan proyek peningkatan jalan Curup Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong.

Selanjutnya KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pamekasan Achmad Syafii pada 1 Agustus 2017. Syafii menjadi tersangka kasus dugaan suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

KPK juga menangkap Wali Kota Tegasl Siti Masitha Soerparno pada 29 Agustus 2017. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal Tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal tahun 2017.

Keempat, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen pada 13 September 2017. Ia OK Arya menjadi tersangka kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.

Terakhir, KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko pada 17 September 2017. Eddy menjadi tersangka dugaan suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.