BEKASI (IndependensI.com) – Perusahaan industri di seputar tepi Kali Bekasi, berpotensi mencemari lingkungan. Pemilik perusahaan, diduga kuat membuang limbah ke badan sungai tanpa melakukan pengolahan limbah secara baik.
Diketahui, sebanyak tujuh dari 20 perusahaan industri yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Bekasi, Kota Bekasi, mengalami permasalahan dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) nya sehingga berpotensi merusak lingkungan.
“Ke 20 perusahaan ini terdeteksi petugas kami yang melakukan pengawasan dua pekan terakhir. Tujuh diantaranya sudah kita datangi untuk mengecek IPAL-nya,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Masriwati di Bekasi, Kamis (28/9/2017).
Diungkapkan, pengecekan IPAL terhadap 20 perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan, baru dilakukan dalam dua tahap melalui inspeksi mendadak (Sidak) pada Rabu (27/9/2017) dan Kamis (28/9/2017).
Diketahui lima perusahaan di antaranya PT Prima Kemasindo, PT Pratama Prima Bajatama, PT Asmar Nakama Partogi, PT Karya Indah Multiguna dan PT Tirta Cahaya Gemilang, telah melalui proses pengecekan IPAL.
Hasilnya, IPAL PT Prima Kemasindo yang memproduksi air kelapa di Kecamatan Bantargebang dipastikan bermasalah pada sistem IPAL, sehinga diduga limbah hasil produksinya dibuang ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi.
Operasional PT Prima Kemasindo distop sementara IPAL-nya sampai pihak manajemen menyempurnakan. Sementara empat perusahaan lainnya, saat ini dalam proses pembinaan untuk menyempurnakan pengendalian limbahnya.
Dalam agenda sidak, Kamis (28/9/2017) Masriwati menerangkan pihaknya mendatangi dua perusahaan yakni PT Mikie Oleo di Jalan Cipendawa, Kecamatan Jatiasih dan PT Jeil Indonesia di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bantargebang.
Menurut Masriwati, persoalan PT Mikie Oleo berupa operasional produksi minyak nabati di tengah ketidaksiapan IPAL yang kini dalam tahap penyempurnaan.
Pabrik Oleo ini baru berjalan Agustus 2016, sehingga IPALnya b elum berfungsi optimal. “Instalasi itu terpaksa kami hentikan sementara sampai proses penyempurnaan selesai,” katanya.
Sedang di PT Jeil adalah ketiadaan IPAL yang memaksa menejemen perusahaan jasa sablon dan bordir itu menjalin kerja sama dengan swasta dalam pengolahan limbah berbahaya.
Kepala Dinas LH Kota Bekasi Jumhana Luthfi menambahkan, kegiatan sidak terhadap 13 perusahaan lainnya akan dilakukan dalam waktu dekat menyusul makin parahnya pencemaran limbah di Kali Bekasi.
“Masih ada 13 perusahaan lagi yang akan kami sidak dalam waktu dekat. Sebab tingkat baku mutu air Kali Bekasi saat ini sudah melebihi ambang batas,” katanya. Pengawasan terhadap perusahaan yang dapat merusak lingkungan dan menyebabkan pencemaran, akan terus ditingkatkan, tegas Lutfi. (jonder sihotang)