Pemusnahan Gula Kristal Rafinasi dan Daging Beku Kedaluwarsa

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Syahrul Mamma (kiri) bersama Sekretaris Jenderal Karyanto Suprih melakukan pemusnahan barang hasil pengawasan berupa gula kristal rafinasi (GKR) yang merembes ke pasar dan daging beku yang sudah kedaluwarsa di Lapangan Parkir Kemendag, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Barang tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada semester 1 tahun 2017, yang diamankan sebanyak 21,3 ton dengan berbagai merek baik di toko maupun pedagang pasar, dan daging beku sebanyak 47,9 ton.

Pemusnahan ini juga dilakukan oleh pelaku usaha sebagai wujud kepatuhan dan tanggung jawab berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 74/MDAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau.