Revitalisasi Terminal Baranangsiang Bogor Masih Tertunda

Loading

BOGOR (IndependensI.com) – Rencana revitalisasi Terminal Baranangsiang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor hingga saat ini masih belum terealisasi. Sejumlah kendala menjadi penyebabnya. Kendala yang paling utama adalah mengenai desain yang tidak sesuai dengan tata kota, heritage dan kewenangan.

Kendala mengenai desain dan kewenangan itu disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya di Bogor, Kamis (28/9/2017) kemarin. “Jadi saya tegaskan bukan dibiarkan, tidak mungkin. Logika sederhana saja kalau Pemkot Bogor mempercantik seputaran Kebun Raya Bogor dan membiarkan terminal Baranangsiang. Jadi ada persoalan konsep dan kewenangan pengelolaan terminal,” ujar Bima Arya.

Mengenai konsep, Bima bercerita, ketika setelah dilantik menjadi Wali Kota Bogor, terminal Baranangsiang sudah siap dikosongkan dan sudah siap dibangun. “Tapi ketika saya lihat lagi desainnya, saya lihat banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Apartemen yang tinggi menjulang, terminal yang porsinya kecil sekali, intinya tidak match dengan konsep Transit Oriented Development (TOD), terutama desainnya gak nyambung dengan heritage,” terangnya.

Bima Arya kemudian meminta rencana tersebut untuk dihentikan dan terminal Baranangsiang tidak dikosongkan untuk disesuaikan dengan desain yang sesuai dengan tata kota dan tidak menimbulkan masalah.

“Ini yang kemudian berlarut-larut prosesnya, karena pelayanan bisnis yang sulit ketemu dengan pelayanan publik, tata kota dan tata ruang,” akunya.

Selama tiga tahun pihaknya berdiskusi dan berunding dengan PT. Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI) selaku pihak ketiga (pelaksana) yang akan merevitalisasi terminal Baranangsiang.

“Bisa saja Pemkot Bogor membatalkan perjanjian dengan PT. PGI, tapi kalau dibatalkan diprediksi PT. PGI akan menggugat dan barangkali 5-10 tahun tidak berhenti, sehingga lahan itu kosong,” tuturnya.

Ia menyebut, Pemkot Bogor dan PT. PGI hampir mencapai satu kesepakatan dengan merubah desain terminal Barangsiang sekitar 20 kali. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengelolaan terminal Tipe A yang dikelola pusat (Kementerian Perhubungan) rencana tersebut terpaksa ditunda. (Gin)