JAKARTA (IndependensI.com) – Penyerobotan gaya baru oleh mafia tanah dengan memanfaatkan kelemahan sistim penanganan administrasi pertanahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi sumber permasalahan sengketa yang sangat merugikan masyarakat, terutama masyarakat lemah.
Pegawai BPN juga sangat rentan dimanfaatkan oleh mafia tanah, terutama oleh para pengembang besar dalam menguasai lahan-lahan rakyat. “Kami merasa diperlakukan tidak adil dan sangat dirugikan oleh BPN akibat kebijakannya dalam menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan. Cara-cara itu sangat merugikan masyarakat, apalagi harus berhadapan dengan orang kuat atau pengembang properti yang haus akan lahan,” kata John L Situmorang dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners dan Klinik Kekayaan Intelektual kepada Indepedensi.com di Jakarta, Senin (9/10/2017).
Merujuk pada kasus tanah atas nama Donald B Manurung yang ditangani oleh kantor John L Situmorang dan Partners ( JLS & Patners) seluas 1,760 M2 terletak di RT.004 RW 04 Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Administratif, Jakarta Timur, pihaknya merasa sangat dirugikan.
Di atas lahan milik atas nama Donald B Manurung tersebut, BPN telah menerbitkan Peta Bidang No.165/T/2005 tanggal 8 Juni 2005 atas nama Perseroan Terbatas Finnusa Multikarya.
Patut diduga Penunjuk Batas dan Juru ukur BPN melakukan kesalahan besar sehingga tanah Klien Kami masuk ke Peta Bidang yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta.
Akibatnya ketika Klien Kami, Donald B Manurung mau mengurus sertifikat, maka BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat dengan alasan lahan yang ditunjuk Donlad B Marurung itu berada di atas Peta Bidang atas nama PT Finnusa Multikarya. Padahal, Donald B Manurung sudah menguasai lahan cukup lama dan selama ini tidak ada masalah.
Pemilik lahan Donald B manurung menunjuk kuasa hukum John L Situmorang dan memprotes tindakan sewenang-wenang pihak BPN menerbitkan Peta Bidang atas nama PT Finnusa Multikarya. John L Situmorang mengirimkan surat protes melalui Sommasi pertama dan Kedua bahkan saat ini mengirim Somasi Ketiga ke Kanwil BPN DKI Jakarta.
Namun jawaban yang diberitakan Kanwil BPN yang ditandatangani oleh M Najib Taufik sangat mengejutkan pemilik lahan dan kuasa hukum John L Sitomurang & Partners. Lahan itu sudah dikuasai sejak lama oleh Donald B Manurung. Tiba-tiba muncul penerbitan Peta Bidang atas nama PT Finnusa Multikarya tahun 2005 karena pegawai BPN tidak cermat atau tepatnya sembrono mengukur lahan tanpa meminta data dari kelurahan, RT dan RW setempat.
Ketika ditanyakan hak itu kepada BPN, kata John L Situmorang, BPN dengan enteng memberikan jawaban dalam suratnya “ Dipersilahkan kepada pihak yang keberatan untuk melakukan upaya hukum sesuai surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Timur tanggal 26 Juli 2017 No.1031/002-31.75-600/VII/2017.
Menurut John L Situmorang, jawaban BPN DKI Jakarta itu terkesan mengada-ada dan dan terkesan juga melindungi pihak yang salah. Dalam Kasus ini, patut diduga Petunjuk Batas dan Juru Ukur BPN yang salah, mengapa Kakanwil BPN DKI Jakarta justru meminta Korban( Klien Kami) yang diminta memproses secara hukum. Jika hal ini dibiarkan, akan terjadi penyerobatan tanah orang-orang lemah oleh Mafia Tanah.
Oleh karena itu, wajar sekali banyak kasus-kasus pertanahan dan yang paling dirugikan dari kasus-kasus ini adalah masyarakat lemah. Kalau ada pengembang besar atau orang kuat ingin menguasai lahan sesorang yang dia sukai, bisa jadi direkayasa lewat pintu penerbitan Peta Bidang seperti itu.
Sadar atau tidak sadar, pegawai BPN bisa dimanfaatkan oleh mafia tanah. Atau bisa juga bekerja sama dengan pemodal dalam menguasai lahan-lahan rakyat. Data tentang pertanahan kan ada di BPN. Peraturan-peraturan dan administrasi penyelesaian sengketa tanah dikuasai oleh pegawai BPN, karena mereka ahli tanah. “Jadi, bisa saja kepintaran pegawai BPN dalam bidang pertanahan itu disalahgunakan, sehingga wajar kalau banyak permasalahan tanah di Indonesia ini,” kata John.
John memperkirakan banyak kasus-kasus serupa seperti yang dialami kliennya Donald B Manurung. “Persoalan ini tidak bisa dibiarkan terus. Enak saja BPN melakukan kesalahan fatal dan kalau bermasalah dan tidak terima keputusan BPN ditempuh jalur pengadilan. Ini bencana besar bagi masyarakat,” katanya.
Ditambahkan, kalau sudah berurusan dengan pengadilan urusannya sudah sangat pelik. “Banyak dari masyarakat yang tidak siap ke pengadilan, apalagi harus mengeluarkan dana besar dan berhadapan dengan perusahaan besar,” kata John L Situmorang. (kbn)