Jaksa Agung: Maksimalkan Operasi Intelijen dalam Penanganan Mafia Tanah

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran intelijen di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Negeri untuk memaksimalkan operasi intelijen dalam menangani laporan pengaduan terhadap mafia tanah.

“Guna memastikan apakah laporan pengaduan muncul karena keberadaan mafia tanah atau tidak,” ujar Jaksa Agung saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi dalam kunjungan kerjanya di Jambi, Jumat (26/8).

Dia pun menginstruksikan untuk mengenali cara-cara operasi mafia tanah dalam rangka melatih kepekaan terhadap fenomena yang terjadi di wilayah hukum masing-masing.

“Seperti pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara dan kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas,” tuturnya. 

Kemudian, kata dia, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal dan hilangnya warkah tanah.

Dikatakannya semua itu harus dilakukan jajarannya karena masalah mafia tanah menjadi atensinya. “Apalagi Bapak Presiden dalam kunjungannya ke Jawa Timur secara tegas menyampaikan terkait mafia tanah harus ditindak secara tegas dan keras,” ujarnya.

Oleh karena itu dia kembali mengingatkan jajaran untuk berhati-hati dalam menangani persoalan mafia tanah. “Jaga integritas dan marwah korps Adhyaksa,”

Dia pun menegaskan tidak akan segan menindak tegas jika ada oknum aparatnya yang terlibat permainan mafia tanah. “Saya tidak segan untuk mencopot jabatan orang tersebut pada kesempatan pertama,” ucapnya.

Jaksa Agung beralasan masalah tanah tidak bisa dipandang sebelah mata, sehingga sebagai insan Adhyaksa yang memiliki sensitivitas terhadap masyarakat harus memahami tanah memiliki arti yang sangat penting bagi manusia.

“Karena tanah memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi sumber penghidupan bagi manusia. Bahkan di beberapa tempat tanah memiliki satu nilai yang sakral dan religius,” ujar Jaksa Agung yang sebelumnya menerima laporan adanya sembilan laporan pengaduan terkait dugaan mafia tanah di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Selain itu dia menerima data yang berdasarkan catatan dari BPN Provinsi Jambi masih ada 35 persen atau sekitar 875b ribu tanah warga yang belum bersertifikat.(muj)