Pemkot Bekasi dan BPJS Sepakati Pegawai TKK Masuk BPJSTK.(foto:jonder sihotang)

Tahun 2018, Pegawai TKK Pemkot Bekasi Masuk BPJSTK

Loading

BEKASI (IndepensI.com) –  Mereka para tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, boleh berbangga. Pasalnya, pemerintah setempat menjadi pemerintah daerah pertama di Indonesia yang mendaftarkan TKKnya  menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Bertempat di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (9/10/2017), telah ditandatangani nota kesepahaman antara Pemkot Bekasi dengan BPJSTK Cabang Bekasi Kota terkait kerja sama tersebut.

“Mulai tahun 2017, seluruh TKK Kota Bekasi yang jumlahnya berkisar 7.000-8.000 orang akan menikmati empat program BPJSTK, mulai dari jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun. Ini bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami kepada TKK yang juga bertugas melayani masyarakat,” ucap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Disebutkan, kerja sama pendaftaran kepesertaan TKK di BPJSTK berlaku efektif per Januari 2018. Nota kesepahaman yang baru saja ditandatangani akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebagai pengacara negara demi ketertiban administrasi.

Kepala Divisi Pengembangan Jaringan BPJSTK Filemon Alilu Yakobus mengatakan, Pemkot Bekasi menjadi pemda pertama di Indonesia yang mendaftarkan TKK di lingkup pemerintahannya menjadi peserta BPJSTK dengan keempat program.

“Pemda lain sudah ada juga yang mendaftarkan TKK-nya menjadi peserta BPJSTK, tapi hanya untuk beberapa program. Sementara Pemkot Bekasi merupakan yang pertama mendaftarkan TKK-nya sebagai peserta dengan empat manfaat sekaligus,” kata Filemon.

Ia  merinci satu per satu manfaat yang dapat dinikmati TKK Pemkot Bekasi begitu terdaftar sebagai peserta BPJSTK. Pertama, manakala terjadi kecelakaan kerja, yang bersangkutan akan langsung ditangani di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJSTK dengan standar pelayanan setara kelas satu rumah sakit pemerintah.

Selama pengobatan berjalan, tidak ada pembatasan biaya pengobatan yang diberlakukan. Hingga peserta sembuh, semua biaya pengobatan ditanggung BPJSTK.

“Belum lama ini kami membiayai pengobatan karyawan PT Aneka Tambang yang mengalami luka bakar hingga 90 persen. Biaya pengobatan sebanyak Rp 4,2 miliar seluruhnya ditanggung BPJSTK,” kata Filemon mencontohkan.

Terkait manfaat jaminan kematian, klaim yang akan dibayarkan ialah sebesar 48 kali gaji peserta bersangkutan. Terhadap anak peserta pun akan diberikan beasiswa. Sementara perihal manfaat pensiun serta jaminan hari tua, klaim yang dibayarkan ialah sebesar 3 persen dari gaji pokok dengan batas pertanggungan gaji maksimal Rp 7 juta.

Menyinggung masih rendahnya kesadaran pemerintah daerah lain dalam mendaftarkan TKK-nya sebagai peserta, Filemon mengatakan bahwa hal ini sangat  bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah.

“Tidak semua daerah mampu mendaftarkan TKK-nya menjadi peserta, baik untuk menikmati sebagian manfaat program, maupun yang keseluruhan seperti Pemkot Bekasi,” ucapnya.

ùDiungkapkan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013, pemberi kerja dapat diberi sanksi administrasi jika tak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJSTK, kecuali lembaga penyelenggara negara. Jadi memang tidak diwajibkan bagi pemda, tapi inisiatif kesadaran pemberian perlindungan bagi TKK yang ditunjukkan Pemkot Bekasi ini patut diapresiasi, katanya. (jonder sihotang)