Perjanjian Kerja Sama Perlindungan dan Optimalisasi Fungsi SDEW Ditandatangani

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Dalam proses pengadministrasian kekayaan Negara yang berupa Situ, Danau, Embung dan Waduk diperlukan pendaftaran tanah. Sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok –Pokok Agraria dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, b dan c menjelaskan tentang hak menguasai tanah serta mengatur hubungan hukum antara orang dengan bumi, air dan ruang angkasa

Tiga Kementerian melakukan penandatanganan kerja sama guna menjaga perlindungan dan optimalisasi fungsi situ, danau, embung, dan waduk (SDEW). Penandatanganan dilakukan di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Ketiga kementerian tersebut ialah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR, Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR, serta Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan disaksikan langsung oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, dan Mentri ATR Sofyan Djalil.

Dalam Sambutanya, Sofyan Djalil, mengatakan kerja sama ini penting dilakukan mengingat jumlah SDEW yang ada terus mengalami pengurangan  dari waktu ke waktu. Pengurangan  itu terjadi lantaran adanya alih fungsi serta okupasi lahan.

“Di Jakarta ada 23 situ yang hilang dan mengembalikan itu susah. Maka itu hari ini kita bicara tentang bagaimana pengendalian situ, danau, embung dan waduk. Sungai ini jadi masalah besar, kalau tidak dilakukan sekarang sungai di kota-kota besar akan jadi ancaman dan membuat kita menyesal karena mengecil atau bahkan bisa menjadi rumah,” kata Sofyan dalam sambutannya.

Menurutnya, ketidakjelasan status pengelolaan lahan SDEW ini juga membuat lahan-lahan tersebut dialih fungsikan. Padahal, peranan SDEW sangat penting bagi penghidupan, baik sebagai pengendalian banjir, konservasi sumber daya air, pengembangan ekonomi lokal, maupun rekreasi.

Oleh sebab itu, Sofyan menambahkan, kerja sama ini dilakukan untuk bisa mencari jalan keluar dalam pemanfaatan SDEW yang lebih optimal dan bertanggung jawab.” Nanti kita juga akan kerja sama dengan Pemda karena kegiatan ini juga menyangkut Pemda,” jelasnya Penurunan kualitas sumber daya air yang diakibatkan oleh pertambahan penduduk, peningkatan kegiatan budidaya, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dan penegakan hukum yang kurang tegas,

Pada tahun 2017, program perlindungan dan optimalisasi fungsi SDEW akan difokuskan untuk pelaksanaan pilot project di Kawasan Metropolitan Jabodetabek berupa pendaftaran tanah (sertifikasi) dan penyusunan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang secara lengkap yang terdiri atas Peraturan Zonasi, Ketentuan Perizinan, Penerapan Insentif Disinsentif, serta Penerapan Sanksi bagi pelanggar di kawasan SDEW. Program tersebut akan dilakukan melalui sinergi antara Pemerintah Pusat dengan instansi vertikalnya di daerah, serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah yang menaungi wilayah administrasinya masing-masing.

Selanjutnya, pada tahun 2018 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, akan melaksanakan program pengendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan untuk SDEW prioritas di Indonesia sebagai upaya perlindungan terhadap sumber daya air.