Bangunan di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi. (foto:jonder sihotang)

Camat dan Lurah Harus Data Bangunan di Wilayahnya

Loading

BEKASI (IndependensI.com) –  Di Kota Bekasi, setiap  pendirian gedung baik milik pribadi atau untuk perusahaan, wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Itu diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Sehubungan dengan itu, setiap camat dan lurah wajib mendata gedung yang ada di wilayahnya masing-masing. Itu untuk tertib administrasi.

“Jadi harus tertib administrasi sesuai dengan fungsinya. Tujuannya  agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan yang dilandaskan pada rencana tata ruang wilayah,” tegas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, kemarin.

Sebab katanya, dalam peraturan daerah (Perda) nomor 15 Tahun 2012 telah  diatur mengenai retribusi izin mendirikan bangunan (IMB). Namun dengan adanya perubahan perhitungan retribusi  mengacu pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR),  perlu ada sosialisasi demi adanya kepastian hukum.

Penjelasan itu ditegaskan  Rahmat Effendi dalam  acara sosialisasi Perda nomor 04 tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).

Dengan adanya perubahan, perlu ada  sosialisasikan kepada warga melalui peran
camat dan lurah wilayah masing masing.
Maka  penyelenggaraan dan retribusi IMB dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku, guna meningkatkan iklim investasi di Kota Bekasi.

Wali Kota menambahkan, segala proses perizinan harus memiliki payung hukum yang kuat. Jangan sampai tertinggal hingga nanti tidak terjadi masalah kedepannya.

Di masyarakat, dalam pelaksanaan Perda tersebut,  peran camat dan lurah sangat penting dan harus mendata bangunan di  wilayah masing-masing agar tertib administrasi, tandasnya. (jonder sihotang)