Pastor RD Kristiono Widodo dari Paroki Santo Joseph, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, memberi keterangan di depan majelis hakim PTUN Tanjung Pinang, Rabu (29/1/2020).

Gunakan Jubah, Pastor Krisitiono Hadiri Sidang IMB Gereja Katolik Karimun

Loading

KARIMUN (IndependensI.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang di Jalan Ir Sutami, Sekupang Batam, Provinsi Kepri, Rabu (29/1/2020), mendadak heboh. Pasalnya, Pastor Paroki Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Keuskupan Pangkalpinang, Pastor RD Kristiono Widodo mengenakan jubah putih saat mengikuti Sidang Gugatan Asosiasi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Katolik Paroki Santo Joseph bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan Pemkab Karimun.

Dalam ajaran agama Katokik, jubah biasanya hanya digunakan dalam memimpin ibadah perayaan Ekaristi. Sidang yang dimulai pukul 10.00 Wib itu turut dihadiri puluhan Pengurus dan Anggota Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Kepri, Komisariat Cabang Batam dan Karimun untuk memberikan dukungan moril.

PTUN memulai persidangan terhadap tergugat yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Karimun atas izin bangunan yang diberikan untuk renovasi Gereja Santo Josep Karimun yang berusia 92 tahun. Penggugat, APKK menuntut agar IMB dicabut.

Sesi pertama dimulai dengan penggugat menjelaskan alasannya. Pengacara APKK Bambang Hardijusno mengatakan renovasi sebuah bangunan besar seperti gereja akan menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar area itu.

“Alasan pertama adalah akan menyebabkan kemacetan lalu lintas dan alasan kedua adalah bahwa bangunan tersebut telah direncanakan akan diresmikan sebagai bangunan cagar budaya oleh Dinas Pariwisata. Akan sangat disayangkan jika bangunan saat ini ingin dihancurkan. nilai historis akan berkurang juga,” kata Bambang.

Bambang menambahkan bahwa dia secara pribadi dan sebagai pengacara APKK telah sangat mengenal umat dan pengurus Gereja Katolik Santo Joseph selama bertahun-tahun. Dan, katanya lagi, tidak ada niat untuk menghentikan ibadah umat Katolik.

“Kami tidak punya niat untuk menghentikan mereka untuk beribadah, saya kenal mereka (umat dan pengurus-red) sejak masih kecil. Mereka juga teman-teman saya. Tetapi selama proses gugatan berjalan, Pembangunan ditunda dulu,” kata Bambang.

Kepala gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Romo Kristiono Widodo mengatakan kepada pengadilan bahwa gereja tidak akan menjadi penyebab kemacetan lalu lintas di daerah itu karena gereja sudah ada sebelum jalan-jalan itu ada, renovasi total gereja juga tidak memakan bahu jalan.

“Selama ini, 700 hingga 800 orang jemaat juga sudah beribadah di gereja saat ini, umat harus beribadah di samping atap tambahan, dipinggir tembok tanpa atap bahkan saat natal dan paskah hingga kepagar gereja. Dan berpuluh tahun, arus lalulintas berjalan dengan baik, renovasi total gereja tidak keluar dari areal gereja, tetap dalam tanah gereja saat ini. Justeru dengan dibangunnya gereja nanti, kami memiliki areal parkir didalam gereja yang tertata dengan baik,” ujarnya.

Sidang gugatan akan dilanjutkan pekan depan. “Sidang ditunda hingga Rabu minggu depan untuk mendengar tanggapan dari tergugat satu, yakni Pemda Karimun dan tergugat dua, yang merupakan gereja Katolik di Karimun,” kata hakim ketua Ali Anwar.

 

Hakim juga memerintahkan Kristiono untuk memberikan surat tertulis sebagai bukti bahwa ia berwenang mewakili Gereja Santo Josep di pengadilan.

Menanggapi pernyataan Bambang, Kuasa Hukum APKK dan Bupati Karimun dalam suratnya dengan nomor 180/HKM-SETDA/I/9/2020 yang meminta agar Panitia Pembangunan Gereja menunda Pembangunan hingga Gugatan PTUN diputuskan majelis hakim, pihak gereja menolaknya.

“Kami menangguhkannya sesuai dengan kesepakatan dengan Pemerintah Daerah yakni menunda hingga 3 bulan, dan 3 bulan yang dimaksud sudah selesai, kami akan memulai proses pembangunan setelah dialog apapun hasilnya nanti. Kami tidak akan menunggu putusan pengadilan ini karena IMB adalah Produk Hukum yang masih berkekuatan hukum hingga saat ini dan tidak bisa dianulir dengan hanya surat dari Bupati Karimun atau Permintaan dari APKK. Kami akan melanjutkan, gereja sekarang dalam kondisi buruk, kami membutuhkan renovasi total, dan segera kami lakukan,” kata Kristiono.

Menanggapi opsi cagar budaha, Pastor Kristiono Widodo mengatakan gereja belum dinyatakan sebagai bangunan cagar budaya, dan tidak akan menjadi cagar budaya.

“Alasannya dibuat dan lemah,” kata Kristiono.

Sementara itu, kuasa hukum Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun, Dr Ampuan Situmeang, SH, MH dalam tanggapan elektroniknya mengatakan terlepas dari benar atau tidaknya materi gugatan penggugat secara subtantif. Dia meminta agar perlu di cermati dan di renungkan, apa yang terjadi sesungguhnya kepada Jemaat di Gereja Katolik Paroki Santo Joseph yang sedang berusaha merenovasi total namun tidak di setujui oleh sekelompok kecil orang yang belum tentu di kategorikan sebagai representasi dari kelompoknya sendiri.

“Terlepas dari benar atau tidaknya materi gugatan penggugat itu secara subtantif, perlu dicermati dan direnungkan, apa yang terjadi sesungguhnya kepada Jemaat di Gereja yang sedang berusaha merenovasi total namun tidak di setujui oleh sekelompok kecil orang – orang yang nota bene belum tentu dapat di kategorikan sebagai representasi dari kelompoknya sendiri. Sebab sebagai manusia, adalah sangat tidak manusiawi untuk berkeberatan dialakukannya renovasi bangunan gereja, yang alasannya juga sangat sumir,” jelasnya.

Lanjutnya lagi, pihak gereja juga dapat melakukan pendekatan-pendekatan kepada pihak penggugat sebagai saudara dalam kemanusiaan termaksud mendoakannya.

“Maka pimpinan gereja perlu mengasihi pengugat seraya mendoakannya, seraya melakukan pendekatan kasih merangkul dan berkomunikasi dengan mereka serta orang lain yang tidak tertutup kemungkinan memamfaatkan mereka, sebab sekalipun Gereja menang di pengadilan, tetap juga dapat timbul persoalan lain yang berakar dari kebencian/kekerasan dan mungkin juga kearah pemerasan secara tidak langsung. Oleh karena itu Kasih adalah paling Agung utuk menutupi kesalahan,” tutupnya.

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Karimun juga menghadapi tuntutan agar izin bangunan dicabut dari kelompok Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) yang menggelar unjuk rasa pada 17 Januari di depan kantor Bupati Karimun, menuntut Bupati Karimun Aunur Rafiq mencabut izin tersebut.

“Jangan biarkan darah tumpah. Kami ingin itu dicabut. Permintaan kami sederhana: Hanya mencabut izin bangunan. Itu mungkin. Mengapa tidak? Jangan takut. Dia yang melakukan akta harus bertanggung jawab. Mengapa Bupati takut? “ Kata Abdul Latif.

Bukan hanya sekali, FUIB juga melakukan aksi demo berjilid-jilid dengan jumlah massa sekitar 30-an orang termaksud anak-anak, demo terbaru, Jumat (31/1/2020) di depan kantor Bupati Karimun, Abdul Latif Ketua FUIB dan Azman Zainal ketua Laskar Melayu Bersatu meminta hal yang sama.

Sementara itu, Romesko Purba, Humas Panitia Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Keuskupan Pangkalpinang mengatakan Gereja yang didirikan pada tahun 1928 itu telah memperoleh izin untuk renovasi pada 2 Oktober 2019. Dia menambahkan Panitia pembangunan gereja telah memperoleh surat dukungan dari masyarakat non-Katolik setempat seperti yang disyaratkan oleh keputusan bersama menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pendirian rumah ibadah.

“Semua sudah kami penuhi, bahkan kearifikan lokal yang saat tahun 2013 dimusyawarakah sudah kami penuhi, yakni Gereja dibangun hanya 1 lantai dan tidak boleh lebih tinggi dari rumah dinas Bupati, Tinggi gereja hanya 11,75 meter, sementara rumah dinas Bupati Karimun 12,00 meter. Kemudian tidak menggunakan Salib diluar Gedung Gereja termaksud patung Bunda Maria. makanya sejaka tahun 2012, IMB akhirnya terbit ditahun 2019,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, selama ini di Kabupaten Karimun sangat toleran dalam berkehidupan beragama. Romesko Menyakini, demo berjilid-jilid oleh FUIB tidak mewakili seluruh masyarakat Karimun.

“Masyarakat Karimun selama ini sangat toleransi, kami hidup berdampingan dengan baik, makanya demo berjilid-jilid itu bukan mewakil masyarakat Karimun yang sangat majemuk dan saling menghargai perbedaan,” tutupnya.

Gereja Katolik Paroki Santo Joseph telah dikunjungi oleh anggota Komisi X DPR RI Esti Wijayanti, yang meminta pihak gereja untuk menunda rencana renovasi dan untuk mengadakan dialog dengan semua pihak sebelum Pembangunan atau renovasi total dimulai.