JAKARTA (independensi.com) – Polemik soal kewajiban partai politik yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019 oleh KPU untuk memasukkan data ke sistem informasi partai politik (Sipol) jangan menjadi polemik yang tidak produktif.
Hal itu disampaikan oleh Abdul Ghofur, Direktur Rumah Bebas Konflik Pemilu (RUBIK) menanggapi respon terhadap aturan teknis yang susun oleh KPU sebagaimana tertuang dalam PKPU 11 Tahun 2017.
“Ini ujian pertama, di awal tahapan bagi KPU dan Bawaslu, termasuk bagaimana memastikan semua aturan teknis di setiap tahapan dipahami oleh partai politik calon peserta pemilu 2019,” tandas Abdul Ghofur yang juga Dosen Tetap Ilmu Politik Universitas Negeri UPN “Veteran” Jakarta
Menurutnya, aturan teknis yang tertuang dalam Sipol KPU sudah sangat baik, karena pada Sipol setiap parpol harus mengisi data dalam sistem mengenai kepengurusann ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; data anggota tingkat kabupaten/kota; dan data pendukung seperti SK Kemenkumham, lambing partai, serta nomor rekening dan data lainnya,
Namun ada beberapa catatan yang harus diperbaiki soal Sipol, misalnya soal tranparansi dan keterbukaan akses informasi kepada publik.
“Ada baiknya Sipol bisa diasksesnya untuk publik, sehingga bisa diawasi oleh semua pihak” tambahnya Abdul Ghofur.
Dia juga mengkritisi langkah dan cara yang dilakukan Bawaslu dalam polemik soal Sipol KPU, yang dianggap bisa menjadi akselerator munculnya konflik regulasi.
Bagi partai politik politik yang tidak siap, sikap Bawaslu ini bisa menjadi argumentasi untuk mendegradasi aturan teknis yang disusun KPU.
“Bawaslu harus profesional, bila hari ini PKPU 11 Tahun 2017 dianggap bermasalah, maka Bawaslu bisa melakukan Judisial Review (JR) ke MA, bukan justru ikut larut meramaikan polemik dimedia yang membuat gaduh” kata lulusan magister Ilmu Politik UI itu
Seharusnya di hulu potensi rawan konflik Sipol ini sudah bisa dideteksi oleh Bawaslu, begitu pula soal potensi rawan konflik terhadap regulasi lainnya yang disusun oleh KPU, sehingga segala potensi permasalahan bisa dikoordinasikan terlebih dahulu sebagai wujud penegakkan keadilan pemilu.
“Penegakan keadilan pemilu bukan selalu hilir, tapi boleh saja di hulu. Penegakan keadilan pemilu tentunya harus melalui jalan subtansial dan prosedural, dan semoga Pemilu 2019 sukses tanpa konflik ” kata Abdul Ghofur di akhir wawancara.