Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman menerima perwakilan Serikat Pekerja PT Riau Andalan Pulp and Paper

Peraturan Menteri LHK Berpotensi PHK Ribuan Karyawan RAPP di Riau

Loading

PEKANBARU (IndependensI.com) – Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor /MENLHK/SETJEN/KUM/1/2/2017 tentang Pengelolaan Lahan Gambut yang merupakan revisi Peraturan Menteri (PP) Nomor 12 tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri, mengancam ribuan tenaga kerja di lingkungan PT RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) akan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Akibat regulasi tentang lahan gambut yang mengancam ribuan karyawan RAPP dan unit-unit dibawah Asia Pacific Resources International Limitid ( APRIL). Mereka  akan di PHK massal. Terkait dengan hal itu, Senin (16/10/2017) kemarin, ratusan karyawan bersama pimpinan paguyuban-paguyuban di Pangkalan Kerinci, Riau, mendatangi Gubernur Riau dan DPRD Riau di Pekanbaru.

Kedatangan ratusan karyawan bersama berbagai paguyuban di Kabupaten Pelalawan ini, juga didampingi Husni Thamrin anggota DPRD Riau daerah pemilihan Kabupaten Pelalawan – Siak. Pada kesempatan itu, Husni Thamrin yang didaulat mewakili ratusan tenaga kerja kepada Gubri menyampaikan keresahan yang saat ini di alami ribuan tenaga kerja di lingkungan perusahaan RAPP yang berpusat di Pangkalan Kerinci-Riau.

Hal itu disebabkan, ancaman PHK besar-besaran jika Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor /MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pengelolaan Lahan Gambut yang merupakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI), diberlakukan. Apalagi Serikat Pekerja (SP) PT RAPP telah di peringatkan (warning) kedua penerapan Permen tersebut. Akibatnya, puluhan ribu tenaga kerja di lingkungan perusahaan RAPP, resah.

Untuk itu Husni Thamrin meminta kepada Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman yang biasa disapa Andi Rachman itu, dapat membantu memperjuangkan, agar Permen itu tidak jadi diberlakukan. Sebab, jika Permen itu dijalankan, dampaknya bukan hanya karyawan di lingkungan perusahaan RAPP yang di Kabupaten Pelalawan saja yang terancam di PHK, namun akan bertambah banyak pengangguran di Riau. “Bayangkan saja, jika Permen itu jadi diberlakukan, sekitar 70 persen karyawan RAPP akan di PHK”, ujar Husni Thamrin

Pada kesempatan itu, Zakir tokoh masyarakat Pelalawan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) mewakili paguyuban-paguyuban terdiri dari Melayu, Minang, Batak, Nias, Aceh, Jawa, Sulawesi Selatan, Pasundan dan suku Tionghoa mengatakan kekhawatirannya jika Permen itu jadi diberlakukan.

Kami tidak bisa membayangkan jika Permen itu diberlakukan, yang akan menimbulkan ribuan tenaga kerja di PHK. Untuk itu kami sangat berharap kepada Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman agar dapat memperjuangkan nasib kami. “Tolong kami Pak Gubernur”, ujar Zakir lagi.

Setelah mendengar keluhan ratusan karyawan dibawah lingkup RAPP itu, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman berjanji akan membahasnya dengan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sebenarnya kata Andi Rachman, persoalan ini bakal disampaikannya langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat akan berkunjung ke Riau. Namun Kunker Presiden Jokowi ke Riau dan Sumbar ditunda, sehingga persoalan itu belum dapat dilaporkan, kata Andi.

Sementara Septina Primawati Rusli Ketua DPRD Riau bersama sejumlah anggota DPRD Riau saat menerima Aliansi Serikat Pekerja Riau Kompleks (Asperikom) di kantor DPRD Riau mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi Asperikom. Septina juga menyebutkan, pihaknya tidak menginginkan PHK besar-besaran terjadi di Provinsi Riau. ”Persoalan ini akan kami bawa ke pusat. Kami akan mengadakan rapat pimpinan dulu untuk mencari solusi, dan jika memungkinkan kita akan meyurati Presiden”, ujar Septina lagi. (Maurit Simanungkalit)