Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekanbaru. (Ist)

Sertifikat Tanah Mandek 15 Bulan, Warga Siap Laporkan BPN Pekanbaru ke Satgas Mafia Tanah

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) Proses pengurusan sertifikat tanah atas nama PT Bangun Anugerah Mandiri di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekanbaru, tak kunjung tuntas meski sudah berjalan 15 bulan. Padahal, biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah telah dibayarkan lebih dari setahun lalu.

“Kita akan melaporkan kebobrokan pelayanan di kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru ini ke Tim Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Tinggi Riau,” tegas Wakil Sembiring saat dihubungi Independensi.commelalui telepon dari Berastagi, Sumatera Utara, Selasa (16/9/2025).

Tanah seluas 3,2 hektar di Jalan Sipisopiso, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Pekanbaru itu sebenarnya sudah ditindaklanjuti dengan pengukuran oleh dua pegawai BPN Pekanbaru. Namun, setelah pengukuran dilakukan, proses sertifikasi terhenti tanpa kejelasan.

Beredar isu lahan tersebut tumpang tindih dengan HGU milik PT Panca Belia Karya. Namun, Wakil Sembiring menegaskan tuduhan itu tidak benar. “Tanah ini sah dengan alas hak SKGR Nomor 1289/590/KL/2013 dan SKGR Nomor 1290/590/TR/2013, keduanya tanggal 30 Mei 2013. Lahan itu dibeli Wahyudi Antoni dari Jhon Mangsi Kemit dan menjadi bagian dari PT Bangun Anugerah Mandiri,” jelasnya.

Sebagai bukti tambahan, Wakil Sembiring menunjukkan Surat Keterangan dari Lurah Pebatuan Suwandi Nasution yang diketahui Camat Kulim, Raja Faisal Febnaldi. Dalam berita acara mediasi di Kanwil BPN Riau pada 12 Februari 2012 juga ditegaskan tanah tersebut berada di luar HGB Nomor 44 dan 45 milik PT Panca Belia Karya.

Mediasi itu dipimpin Yohanes Supama, SH, M.Hum, Kabid Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Riau, dan dihadiri perwakilan PT Panca Belia Karya serta pejabat Kanwil BPN.

Tak hanya itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 220.K/TUN/2023 juga menolak kasasi PT Panca Belia Karya dan Kanwil BPN Riau, sehingga secara hukum lahan PT Bangun Anugerah Mandiri dinyatakan tidak bermasalah. “Kalau semua bukti sudah jelas, kenapa BPN Pekanbaru belum menindaklanjuti penerbitan sertifikat?” ujar Wakil Sembiring heran.

Enggan Menjawab

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Pekanbaru Muji Burochman, SH, MSi saat dihubungi enggan menjawab. Ia hanya meminta agar wartawan menghubungi Emon, pegawai BPN Pekanbaru yang dianggap lebih memahami persoalan. Namun, hingga dihubungi terpisah, Emon tidak memberikan respons.

Ketua Tim Satgas Mafia Tanah Provinsi Riau Sapta Putra, SH, MH, yang juga Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, belum memberikan tanggapan atas rencana Wakil Sembiring untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. (Maurit Simanungkalit)

About The Author