KUNINGAN (IndependensI.com) – Sabtu 21 Oktober, Wartawan IndependsI.com mendapat kesempatan datang ke lokasi Proyek Bendungan Kuningan yang terletak di desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat untuk melihat perkembangan proyek bendungan Kuningan, bertemu PPK Bendungan Kuningan Lukman Hakim.
Dalam Keteranganya kepada awak media Lukman Hakim mengatakan, rencana pembangunan Bendungan Kuningan merupakan upaya pengelolaan sumber daya air yang telah direncanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk- Cisanggarung dalam Rencana Induk Pengembangan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Cimanuk- Cisanggarung untuk mengatasi permasalahan kebutuhan air yang semakin meningkat di wilayah Pantura.
“Daerah genangan Bendungan Kuningan ini meliputi 5 desa dan 2 Kecamatan, yaitu Kecamatan Cibeureum ( Desa Randusari, Desa Kawungsari, Desa Sukarapih) dan Kecamatan Karangkancana ( Desa Tanjungkerta dan Desa Simpay Jaya), Kabupaten Kuningan, saat ini Progresnya Secara konstruksi tak ada masalah, pelaksanaan bangunan fisik telah mencapai 62 persen, dengan serapan dana kurang lebih Rp 287 miliar, dari nilai kontrak sebesar Rp. 464 milyard, namun PPK Bendungan Kuningan tetap optimis bahwa kontruksi bangunan akan rampung pada bulan November 2018.” kata Lukman Hakim.
Lebih lanjut Lukman Mengatakan, nantinya Bendungan Kuningan akan mampu menampung air sebanyak 25juta meter kubik dan tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat di wilayah Kuningan dan sekitarnya.
“manfaat utama adalah menambah suplai air baku sebesar 300liter/detik, untuk menambah suplai air daerah irigasi (DI) seluas 3000 hektar , yang terdiri dari daerah irigasi Cileuwang 1000ha dan daerah irigasi Jangkelok 2000 ha. Selain itu ada manfaat PLTA sebar 535 KW.” tambah Lukman Hakim.
Lebih lanjut Lukman Hakim mengatakan, saat ini ada sedikit kendala sosial yang perlu mendapatkan perhatian semua pihak berkaitan dengan masyarakat 2 desa yaitu masyarakat Desa Kawungsari dan Desa Randusari yang berjumlah kurang lebih 400 kepala keluarga yang minta direlokasi dengan tuntutan ganti rugi atas tanahnya berupa penyediaan tanah dan uang tunai senilai hak yg diterima masing masing warga.
“ Untuk pembangunan rumah warga meminta agar melalui program pembangunan rumah khusus yang mekanismenya Pemerintah Daerah mengajukan kepada Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan PUPR, sedangkan untuk besar nilai hak ganti rugi masing –masing warga akan dihitung oleh konsultan penilai independen (appraisal), kemudian nilai tsb akan dimusyawarahkn kepada masyarakat dengan mengacu pada UU no 2 th 2012 tetang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.” pungkas Lukman Hakim.