PUPR Terus Kebut Pembangunan Bendungan Kuningan

Loading

KUNINGAN (IndependensI.com) – Sabtu 21 Oktober, Wartawan  IndependsI.com mendapat kesempatan datang ke lokasi Proyek Bendungan Kuningan yang terletak di desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat untuk melihat perkembangan proyek bendungan Kuningan, bertemu  PPK Bendungan Kuningan Lukman Hakim.

Dalam Keteranganya kepada awak media Lukman Hakim mengatakan, rencana pembangunan Bendungan Kuningan  merupakan upaya pengelolaan sumber daya air yang telah direncanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk- Cisanggarung dalam Rencana Induk Pengembangan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Cimanuk- Cisanggarung untuk mengatasi permasalahan kebutuhan air yang semakin meningkat di wilayah Pantura.

“Daerah genangan Bendungan Kuningan ini meliputi 5 desa dan 2 Kecamatan, yaitu Kecamatan Cibeureum ( Desa Randusari, Desa Kawungsari, Desa Sukarapih) dan Kecamatan Karangkancana ( Desa Tanjungkerta dan Desa Simpay Jaya), Kabupaten Kuningan, saat ini Progresnya Secara konstruksi tak ada masalah, pelaksanaan bangunan  fisik telah mencapai 62 persen, dengan serapan dana kurang lebih Rp 287 miliar, dari nilai kontrak sebesar Rp. 464 milyard, namun PPK Bendungan Kuningan tetap optimis bahwa kontruksi bangunan akan rampung pada bulan November 2018.” kata Lukman Hakim.

Lebih lanjut Lukman Mengatakan, nantinya Bendungan Kuningan akan mampu  menampung air sebanyak 25juta meter kubik  dan tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat di wilayah Kuningan dan sekitarnya.

“manfaat utama adalah  menambah suplai air baku sebesar 300liter/detik, untuk menambah suplai air daerah irigasi (DI) seluas 3000 hektar , yang terdiri dari daerah irigasi Cileuwang 1000ha dan daerah irigasi Jangkelok 2000 ha.  Selain itu  ada manfaat PLTA  sebar 535 KW.” tambah Lukman Hakim.

Lebih lanjut Lukman Hakim mengatakan, saat ini ada sedikit kendala sosial yang perlu mendapatkan perhatian semua pihak berkaitan dengan masyarakat 2 desa yaitu masyarakat Desa Kawungsari dan Desa Randusari yang berjumlah kurang lebih 400 kepala keluarga  yang  minta direlokasi dengan tuntutan ganti rugi atas tanahnya berupa penyediaan tanah dan uang tunai senilai hak yg diterima masing masing warga.

“ Untuk pembangunan rumah warga meminta agar melalui program pembangunan  rumah khusus yang mekanismenya Pemerintah Daerah mengajukan kepada Direktorat Jenderal  Penyediaan Perumahan PUPR, sedangkan untuk besar nilai hak ganti rugi masing –masing  warga akan dihitung oleh konsultan penilai independen (appraisal), kemudian nilai tsb akan dimusyawarahkn kepada masyarakat dengan mengacu pada UU no 2 th 2012 tetang  pengadaan tanah untuk  kepentingan umum.”  pungkas Lukman Hakim.