Menteri LHK Siti Nurbaya : Kenapa RAPP Menakut-nakuti Ada PHK Besar-Besaran

Loading

PEKANBARU (IndependensI.com) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya segera memanggil PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). RAPP dianggap tidak mematuhi Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Perlindungan Gambut. “Besok Selasa 24/10/2017 RAPP kita panggil, ” ujar Siti pada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/10) sebagaimana dimuat di Situs Riau.

Lebih lanjut Siti menegaskan, Rencana Kerja Usaha (RKU) RAPP tidak sesuai dengan kebijakan nasional. Karena itu, Kementerian LHK sudah meminta agar rencana kerja usaha tersebut disesuaikan dengan aturan pemerintah. Namun hingga batas waktu yang diberikan, PT RAPP justru tetap memaksa, ingin menjalankan rencana kerja sesuai dengan aturan mereka sendiri, dan tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah”, jelasnya.

Siti Nurbaya menyesalkan sikap RAPP yang mengaku terganggu akibat permintaan revisi RKU oleh Kementerian LHK. Dalam pernyataan resmi RAPP, Kementerian LHK melihat sejumlah data yang keliru. Mula-mula 80 persen terganggu, terus tadi pagi dia bikin rilis 50 persen dia terganggu. Di dalam data saya hanya 33 persen. “Tapi oke –lah, apa pun, mau 5 persen kalau merasa terganggu yah terganggu”, katanya.

Mantan Ketua DPP Partai Nasdem ini juga mengaku heran dengan ancaman RAPP yang ingin melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya. Kenapa jadi nakut-nakutin, jadi ada PHK dan lain-lain ?. Waktu tanggal 20 Sekjen ke lapangan, materialnya ada semua, pembibitan berjalan, semua-semua berjalan, aktivitasnya berjalan, terus kenapa harus PHK? “Ini yang harus diteliti”, tegasnya.

Sebelumnya, KLHK menilai RKU PT RAPP terlalu memaksa dan mengabaikan terhadap aturan pemerintah. Hal itu juga sesuai dengan amanat dasar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang mengatur perusahaan HTI berbasis lahan gambut, harus menyesuaikan RKU dengan aturan pemerintah.

Sementara, belasan ribu karyawan PT Riau Andalam Pulp and Paper (RAPP) yang melakukan demo begitu mendengar sambutan baik dari Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, secara serentak melakukan sujud sukur di aspal jalan. Dimana Gubri mengatakan, akan memperjuangkan nasib karyawan agar jangan sampai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).. Hal ini sejalan dengan keinginan Pemprov Riau, mengurangi pengangguran di Riau.

“Tujuan kita sama, kami akan meneruskan aspirasi ini. Mudah-mudahan dikabulkan”, ujar Andi Rachman dengan pengeras suara di tengah-tengah massa pengunjuk rasa. Namun meski telah mendapat sinyal positif dari Gubri, hingga pukul 16 Wib, massa masih tetap bertahan, hingga Gubri membuat surat pernyataan resmi secara tertulis.

Sedangkan lokasi perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan-Riau yang setiap harinya sibuk, hari ini (Senin 23/10) nampak sepi, karena ditinggal ribuan karyawan yang ikut melakukan demonstrasi ke Pekanbaru. Praktis, kawasan pabrik lengang ditinggal para pekerjanya berunjuk rasa. Seperti di areal pintu masuk PT RAPP di Pos I dan Pos II Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci.

Aiptu Sinaga anggota Polsek Pangkalan Kerinci sebagaimana di sampaikan pada IndependensI.Com melalui telepon selulernya mengatakan, hingga pukul 16 Wib, di lokasi terlihat lengang dari aktifitas kendaraan keluar maupun masuk. Jalan utama yang membelah kawasan pabrik itu tidak terlihat lalu lintas kendaraan yang berarti.

Padahal hari-hari biasa aktifitas kendaraan berat bahkan sangat semrawut, mulai dari Bus Karyawan, Truk Balak hingga Truk Trailer. Akibat ditinggal para karyawan pabrik, beberapa lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di seberang Pos II juga terlihat sepi. (Maurit Simanungkalit)