IndependensI.com – Semua memimpikan hidup yang nyaman dan aman serta pembangunan nasional dapat berjalan dengan Pemerintahan yang stabil dan berkelanjutan. Dengan pertemuan para tokoh nasional dan negarawan sebagaimana Presiden Joko Widodo dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mungkin dapat mewujudkan mimpi tersebut.
Kalau saja pertemuan seperti itu dapat dilakukan semua tokoh nasional, mungkin kesalah-pahaman dan ketidaksinkronan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nasional akan dapat dieliminir, masalah besar dapat diperkecil dan masalah kecil akan dapat dihilangkan dan tidak mungkin ada lagi mencari-cari kesalahan.
Di era reformasi semua memiliki kebebasan untuk menilai dengan segala komentar dan kritik, malah sering pula “menyerang”, tanpa memberikan jalan ke luar. Sebagai negarawan semua kritik dan komentarnya seyogianyalah bersifat membangun, tidak justru melemahkan semangat pemerintah.
Kita mensyukuri kesadaran bersama Jokowi dan SBY yang bertemu dengan mengedepankan kepentingan nasional dari kepentingan sektoral sehingga stabilitas nasional akan semakin kondusif apalagi akan meredam gejolak dengan terbitnya Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan menjadi UU.
UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas yang diterbitkan saat kepemimpinan SBY, sesuai perkembangan jaman dan kebutuhan harus ditindak-lanjuti oleh Jokowi dengan mengeluarkan Perpu, mungkin itulah alasan Partai Demokrat melalui Fraksi Demokrat di DPR menyetujui Perpu itu menjadi UU.
Kita berharap untuk selanjutnya Partai Demokrat tidak hanya soal Perpu saja mendukung Pemerintahan Jokowi-JK, hendaknyalah di semua bidang dan sektor sehingga Partai Demokrat tampil sebagai “mitra yang kritis” dan tidak lagi sebagai Partai Penyeimbang dalam pelaksanaan pembangunan nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
Hendaknya semua mengikuti jejak Partai Demokrat, pasti ada perbedaan namun tidak harus digunakan menjadi alat untuk memperlebar jarak antara partai dengan Pemerintah, dan pengertian oposisi juga perlu diterjemahkan dan disesuaikan dengan kepribadian bangsa, yaitu boleh saling mengoreksi tetapi pantang untuk saling menjatuhkan.
Tokoh-tokoh nasional harus bisa saling urun-rembug dengan Pemerintah, agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat dengan cepat dinikmati masyarakat.
Jaman dan keadaan sudah berkembang, bukan jamannya lagi menangguk keuntungan dari kelemahan lawan, politik ring tinju harus diakhiri dengan siapa berbuat baik akan berbuah baik, peradaban semakin maju masyarakat menentukan pilihan bukan karena pencitraan apalagi “ke-terpengaruh-an” semu.
Pembicaraan Jokowi-SBY pasti menyangkut tanggung jawab berbangsa dan bernegara, walaupun seolah terfokus pada revisi Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Ormas. UU No. 17 tahun 2013 memang diterbitkan pada masa bhakti SBY, dan pada saat itu pulalah munculnya Ormas-ormas yang diduga radikal dan mengapa tidak ditindak? Karena telah dianggap kurang kondusif lagi, maka diterbitkanlah Perpu tersebut.
Sehingga kunjungan atau pertemuan Jokowi-SBY dapat dianggap sebagai “pertanggung-jawaban” moril dalam mendukung kenyamanan dan keamanan serta kestabilan nasional dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 serta keutuhan NKRI dalam kebhinneka-tunggal-ikaan. Harus dimaknai apa yang dilakukan Jokowi-JK sekarang adalah akibat dari “kelengahan” pendahulunya.
Seperti halnya tudingan “sembilan taipan” yang mengendalikan pemerintahan Jokowi-JK, taipan-taipan itu lahir dan berkembang kapan? Naga-naga itu kalau benar ada, siapa yang memelihara? Ada baiknya kita menoleh ke belakang, agar kita tidak cakar-cakaran pada hal generasi sekarang adalah korban dari “keteledoran” masa lalu, hutan dirambah dan bahan tambang terkuras serta lingkungan hidup rusak.
Kondisi sekarang adalah akibat, bukan kesalahan Jokowi-JK, dan untuk itu marilah kita bergandengan tangan untuk membenahi agar masa depan kita dan anak cucu-cucu kita dapat semakin baik dan terjamin.
Kunjungan SBY ke Jokowi dapat dilihat dari dua fungsi, yaitu sebagai negarawan, Presiden ke-6 yaitu memberi dorongan kepada Pemerintah untuk kemaslahatan bersama. Fungsi lain adalah sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, yang berjuang dan berperan dalam tanggungjawabnya sebagai partai penyeimbang dalam penyelenggaraan pemerintahan, merasa bertanggung jawab dalam penerapan Perpu No. 2 Tahun 2017.
Fungsi kedua itu tergambar dari ancaman SBY akan mengeluarkan “Petisi Politik” kepada Pemerintah apabila tidak menepati janjinya merevisi Perpu tersebut. Petisi politik tidaklah serta merta akan dikeluarkan, Partai Demokrat tahu prosedur revisi suatu UU. Namun harus diapresiasi pertemuan kedua negawaran itu. (Bch)