JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyangkal bahwa kerja sama infrastruktur transportasi dengan pihak swasta nasional atau asing disamakan dengan menjual aset negara. Pola kemitraan pengelolaan infrastruktur transportasi dan pemanfaatan aset negara dengan BUMN/BUMS melalui skema kerja sama pengelolaan atau konsesi merupakan kebijakan dalam upaya menciptakan daya saing layanan publik dan solutif dalam menyikapi keterbatasan dana APBN, serta efisiensi dan efektivitas pemerintahan untuk mendorong pelayanan publik yang optimal.
Menurut dia, tersedianya alternatif solusi pengelolaan infrastruktur transportasi tersebut diharapkan dapat diperoleh berbagai sumber pembiayaan pelaksanaan penyediaan infrastruktur lebih cepat, berkurangnya beban APBN dan risiko pemerintah. “Infrastruktur yang dapat disediakan semakin banyak, kinerja layanan masyarakat semakin baik, akuntabilitas dapat lebih ditingkatkan dan pihak swasta menyumbangkan modal, teknologi, dan kemampuan manajerial,” kata Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Menanggapi pro dan kontra yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan kerjasama dgn pihak BUMN/ BUMS usaha patungan (joint venture) swasta nasional dan asing pada bandara dan pelabuhan saat ini, Budi menegaskan kerja sama atau konsesi yang dilakukan dengan pihak asing dibeberapa fasilitas pelabuhan dan bandara, sesuai aturan dan yang diperjanjikan bahwa diakhir jangka waktu kerjasama atau konsesi status aset tetap dikuasai dan dimiliki negara, bukan sebaliknya menjual aset negara.
Dia menambahkan pada skala menengah terdapat sedikitnya 30 infrastruktur pelabuhan dan bandara yang akan dikerjasamakan seperti Bandara Radin Inten II Lampung, Bandara Sentani Jayapura, Pelabuhan Bima, Pelabuhan Probolinggo, dan sejumlah infrastruktur lainnya di sejumlah daerah.
“Yang skala besar tertentu saja, untuk bandara itu ada dua yaitu Kualanamu, yang kedua adalah Mandalika atau di Lombok. Sedangkan untuk yang pelabuhan saat ini kita akan mengerjasamakan dua tempat yaitu di Kuala Tanjung dan Bitung, katanya.
Dia menuturkan pola kemitraan dengan skema kerja sama atau konsesi antara pemerintah dengan swasta asing dalam penyediaan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur transportasi, telah dilaksanakan lebih dulu oleh negara-negara lain seperti Malaysia, China, hingga Inggris. Budi yakin dengan pola kemitraan dengan skema kerja sama atau konsesi seperti ini, maka konektivitas Indonesia akan meningkat tidak hanya dalam negeri namun juga internasional.
“Kolaborasi internasional dalam pengelolaan infrastruktur transportasi itu juga meningkatkan layanan publik kepada pengguna jasa bandara dan pelabuhan dan itu menjadi lebih kompetitif dan bersaing, sebagai contoh, operator dari Belanda Port Of Rotterdam atau Dubai kerjasama dengan Kuala Tanjung secara tidak langsung maka Shipping Line yang dari Belanda, dari Dubai akan punya interest yang lebih untuk membangun koneksi, padahal koneksi itu yang mahal, ujarnya.
Dia berharap selain nantinya infrastruktur dalam negeri dapat bersaing dengan negara lain, penggunaan dana APBN untuk pembangunan infrastruktur dapat ditekan sehingga APBN dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur di daerah lain seperti Papua dan Kalimantan Utara.
Menhub menyebut dalam waktu dekat terdapat dua proyek infrastruktur transportasi transportasi yang akan dibangun dan dibiayai oleh pihak swasta yaitu (LRT) Jabodebek yang kedua (bandara) Kertajati. “Jadi bukan APBN lagi,” katanya.
Soal pembagian keuntungan, Budi dalam hal ini lebih menekankan pada hasil akhir dimana produktivitas infrastruktur transportasi akan lebih baik. “Pembagian keuntungan biasanya akan proporsional, jadi bukan saja berkaitan dengan uang, tetapi hasil dari pada fasilitas itu nanti terukur lebih produktif,” katanya.