JAKARTA (Independensi.com) – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap jaringan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan lima tersangka berinisial PAN, AL, AJ, LL, dan AW. “Berdasarkan Informasi masyarakat tentang peredaran narkoba, tim tindak lanjuti bahwa akan terjadi transaksi narkoba di depan Alfa Mart Jl. Paus Rawamangun Pulo gadung Jakarta Timur dan berhasil menangkap Tsk PAN dan mengamankan Barang Bukti Shabu 102 gram,” kata Argo dalam keterangannya, Senin (20/11/2017).
Setelah itu, tambah dia, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa BB Shabu 102 gram didapat dari Tsk AL kemudian tim melakukan survilance dan berhasil menangkap Tsk AL di Kontrakan Renthouse Jl. Cempaka Raya Rt. 5/7 Kel. Jatiwaringin Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat, dari hasil penggeledahan ditemukan BB sebanyak Shabu 9,14 gram dan Ecstasy 27 butir.
“Tim melakukan pengembangan terhadap BB yang didapat dari Tsk AL dan mendapatkan informasi bahwa BB didapat dari Tsk AJ yang awalnya sebanyak 1 Kg dan Ecstasy 5000 butir,” terang dia.
Tim juga melakukan penangkapan dan penggeledahan Tsk AJ di Kontrakan Sarianah Kp. Bojong sari baru petir Rt. 1/05 Kel. Sawangan Kec. Sawangan Kota Madya Depok Jawa Barat, dengan hasil penggeledahan diamankan BB Shabu sebanyak 5,42 gram dan Ganja sebanyak 80 gram.
Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) SubsiderPasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (tyo)