DJP II Jabar lakukan jumpa wartawan terkait wajib pajak yang belum lapor harta kekayaan. (ist)

Wajib Pajak Tidak Isi SPT, Disurati

Loading

BEKASI (IndependensI.com) – Dipastikan, masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan harga kekayaannya kendati sudah diberikan perpanjangan pelaporan.

Terkait hal itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, kini  mulai menyurati para wajib pajak, termasuk warga yang belum menjadi wajib pajak untuk segera melaporkan hartanya.

Mereka diimbau untuk memanfaatkan kebijakan Pengungkapan Aset Secara Sukarela dengan Tarif Final. “Bila memanfaatkan kesempatan PasFinal ini, tidak akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar 200 persen dari harta dimaksud,” kata Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah DJP Jabar II Ade Lili saat menggelar konferensi pers, Senin (27/11/2017).

Ade menyebutkan, yang menjadi dasar pengiriman surat kepada wajib pajak atau warga pemilik harta ialah dokumen-dokumen yang dieperoleh dari kerja sama dengan sejumlah instansi terkait.

Instansi dimaksud antara lain Badan Pertanahan Nasional yang memberikan data kepemilikan tanah. Kemudian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  yang memberi laporan arus transaksi keuangan seseorang, Satuan Manunggal Satu Atap terkait data kepemilikan kendaraan bermotor, juga Bank Indonesia, Bea Cukai, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Imigrasi, hingga Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu Pemerintah Indonesia juga telah menandatangani pertukaran data antarnegara seperti tertuang dalam kesepakatan “Automatix Exchange of Information”.

“Ada lebih dari seratus negara yang menandatangani kesepakatan AEOI tersebut. Data-data penting dari negara-negarmenandatangani kesepakatan AEOI sudah ada dan tengah dikroscek,” ucapnya.

Sementara Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jabar II Dedi Suartono mencontohkan pemanggilan wajib pajak di Kantor Pratama Pajak Medan akibat membeli jam tangan seharga ratusan juta rupiah di Belanda.

“Informasi dan data dari otoritas pajak Belanda yang menginformasikan transaksi pembelian jam tangan tersebut karena Belanda salah satu negara yang turut menandatangani kesepakatan AEOI. Itu baru dari Belanda, tapi sesungguhnya ada lebih banyak data dari berbagai negara lainnya yang menjadi masukan penting bagi kami,” katanya.

Di wilayah kerja Kanwil DJP Jabar II sendiri, menurut Dedi, ada jutaan harta yang belum dilaporkan pemiliknya, meski ia enggan merinci lebih detail nilai dari harta-harta yang masih disembunyikan tersebut.

Sebagai contoh, terkait data dari Samsat saja, nyatanya masih banyak yang belum melaporkan kepemilikan sepeda motor atau mobilnya. Selain itu, ada sekitar lima juta warga yang berpenghasilan tapi masih belum menjadi wajib pajak, katanya.

Ia menambahkan, warga yang nantinya menerima surat dari DJP Jabar II hendaknya bisa bersikap koperatif. Sanksi tidak akan serta-merta dijatuhkan, melainkan diberikan kesempatan terlebih dulu kepada mereka untuk menyampaikan konfirmasi.

Maka sebelum menerima surat, lebih baik dengan sukarela melapor lebih dulu perihal harta yang dimiliki secara jujur. Pelaporan disampaikan saat pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan pajak dengan memanfaatkan masa pemberlakuan kebijakan PasFinal.

Disebutkan, berbeda dengan masa pengampunan pajak. PasFinal digariskan berdasar Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2017. Jika ada harta yang belum dilaporkan di SPT dan wajib pajak sukarela melaporkannya, harta akan dianggap sebagai penghasilan bersih yang dikenai tarif 30 peesen untuk orang pribadi, 25 persen untuk badan usaha, dan 12,5 persen untuk Usaha Kecil Menengah.

Diungkapakan, skema itu juga berlaku bagi peserta amnesti pajak yang belum mendeklarasikan seluruh hartanya. Namun jika harta yang tidak dilaporkan itu kami temukan, akan dikenakan sanksi 200 % dari nilainya.

“Diharapkan setiap wajib pajak dan wara dengan sadar dan sukarela mengisi SPT,” tegas Dedi. (jonder sihotang)