JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) menyiapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Perunggasan guna meningkatkan daya saing peternak unggas menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.
“KKNI perunggasan penting untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkompeten dan berdaya saing menghadapi kompetisi pasar global sekarang ini,” kata Kepala BPPSDMP Momon Rusmono dalam sambutan yang dibacakan Kepala Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara Rudy Rawendra di Yogyakarta, Rabu (29/11/2017).
Dalam acara Konsensus Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Perunggasan itu, Momon mengatakan pada 2017 Kementan telah menyiapkan pemaketan KKNI Sektor pertanian sebanyak empat paket, salah satunya pemaketan KKNI Bidang Perunggasan.
Pemaketan KKNI Bidang Perunggasan itu, kata dia, telah dirumuskan oleh perwakilan dari Tim Perumus yang terdiri atas perwakilan organisasi profesi, asosiasi, praktisi, akademisi, dan birokrasi yang terkait dengan bidang perunggasan.
Menurut dia, KKNI Bidang Perunggasan mendesak diperlukan karena memasuki MEA produk unggas nasional akan bersaing dengan produk serupa dari negara lain yang telah dilengkapi sertifikat peternaknya.
Selain itu, KKNI juga diperlukan karena pada 2026 Kementan menargetkan swasembada daging yang salah satunya dengan meningkatkan produksi daging unggas.
“Konsekuensi logis dari kondisi ini diperlukan dukungan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional di bidang perunggasan,” kata dia.
Momon mengatakan dokumen KKNI Perunggasan yang telah disepakati nantinya dapat digunakan sebagai acuan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan dalam pengembangan program dan kurikulum berbasis kompetensi, serta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai materi uji kompetensi peternak unggas.
Kepala Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara Rudy Rawendra mengakui KKNI Bidang Perunggasan memang mendesak segera dibuat. Alasannya, banyak produk perunggasan Indonesia berkualitas, tetapi kalah bersaing karena para peternaknya belum memiliki sertifikat.
“Karena untuk menentukan mutu produk perunggasan yang bagus biasanya dengan melihat kompetensi peternaknya. Kalau tidak punya sertifikat maka produknya tidak bisa bersaing bahkan tidak diperhitungkan,” kata Rudy.
Sementara itu, Kepala Seksi Harmonisasi Standar Kompetensi Kementerian Ketenagakerjaan Mera Diah Asri mengatakan pembuatan KKNI sangat strategis dalam menjamin kualifikasi peternak unggas.
“Kalau tidak ada KKNI maka Kementan tidak memiliki panduan atau kurikulum dalam menggelar pelatihan hingga uji kompetensi,” kata Mera. (Ant)