BEKASI (IndependensI.com) – Kepastian hukum dan kekondusifan, menjadi salah satu pendukung peningkatan investasi. Maka itu,
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tentunya berkewajiban melakukan upaya-upaya dalam mewujudkan iklim investasi yang semakin kondusif.
“Seperti adanya kepastian hukum, stabilitas politik dan jaminan keamanan. Kebijakan pemerintah yang pro investasi serta tersedianya sarana dan prasarana umum yang memadai,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, kemarin.
Ditegaskan bahwa sebagai komitmen terhadap hal tersebut, beberapa regulasi telah dievaluasi dan melakukan perubahan maupun penyesuasian sesuai dengan kebutuhan berusaha termasuk yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu masih ada beberapa regulasi lainnya yang sedang dalam proses evaluasi untuk menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka persepatan kemudahan berusaha yang dikenal dengan Paket Kebijakan 17, ungkapnya.
“Saya masih merasa banyak hal yang harus dilakukan dan ditingkatkan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi, saya sangat optimis hal tersebut dapat dan mampu kita lakukan apabila kita semua sepakat dalam satu visi untuk bersama-sama, bergandengan tangan satu niat untuk kemaslahatan Umat” tuturnya.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, mencatat nilai transaksi investasi di wilayah setempat hingga Desember 2017 mencapai Rp 7,8 triliun.
“Proyeksi potensi investasi dalam kurun waktu 2017 hingga 2018 mencapai Rp10 triliun, hingga saat ini nilai investasi yang sudah tertanam di Kota Bekasi mencapai Rp7,8 triliun,” ujar Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi Lintong Dianto Putra.
Diungkapkan, pengusaha yang menanamkan modalnya di Kota Bekasi berasal dari industri besar, industri menengah dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Investasi yang masuk, tidak hanya dari pengusaha yang berdomisili di Indonesia, namun juga luar negeri. (jonder sihotang)