JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI meluncurkan Pusat Data Perlindungan WNI Terintegrasi.
“Bulan ini kami berhasil menyelesaikan ‘data base’ WNI dan portal pelayanan WNI dalam pertama kalinya dalam sejarah terintegrasi penuh dengan data nasional Kementerian Dalam Negeri, Imigrasi dan BNP2TKI,” kata Menlu Retno Marsudi di Jakarta, Selasa (19/12/2017) malam.
Koordinasi antarkementerian dan lembaga yang menghasilkan pusat data terintegrasi tersebut dikukuhkan melalui Nota Kesepahaman tentang Pelayanan dan Perlindungan WNI yang ditandatangani Menlu RI Retno Marsudi, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan pejabat eselon I Kemendagri yang mewakili Menteri Tjahjo Kumolo.
“Diharapkan mulai 2018, seluruh WNI yang ada di luar negeri, apapun statusnya dapat minta pelayanan keimigrasian dan catatan sipil dari perwakilan luar negeri RI di seluruh dunia,” kata Retno.
Menlu menambahkan, selain memudahkan WNI di luar negeri untuk meminta pelayanan kepada pemerintah, pusat data tersebut akan sangat membantu pemerintah dalam mendata WNI apabila mengalami masalah di luar negeri dan mengkoordinasikan penanganannya pada perwakilan terdekat.
“Kita juga akan segera meluncurkan versi penuh aplikasi Safe Travel untuk menjadi teman setiap WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri, sehingga proses perlindungan WNI semakin efektif dan efisien,” kata dia.
Kemlu RI juga telah menandatangani MoU dengan organisasi nonpemerintah “Justice Without Borders” yang menaungi para pengacara probono di berbagai negara di dunia, untuk memberikan penguatan kapasitas staf perwakilan RI dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri.
Penandatanganan MoU Pelayanan dan Perlindungan WNI tersebut dilaksanakan berbarengan dengan penganugerahan Hassan Wirajuda Perlindungan Award (HWPA) 2017 kepada 18 institusi baik pemerintah maupun masyarakat dan perorangan dalam tujuh kategori.
HWPA diselenggarakan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu RI sejak 2015 dengan memakai nama diplomat ulung dan mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda yang saat menjabat pada periode 2001-2009 berhasil membentuk Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia. (antara)