JAKARTA (Independensi.com) – Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) I Ketut Diarmita melakukan pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal Peternakan Republic Demokrate of Timor Leste (RDTL), Joanita Dakosta Jong pada Senin (18/12/2017) sore di Hotel Aryaduta Jakarta.
Pertemuan tersebut sebagai tindaklanjut dari hasil pertemuan antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Menteri Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Timor Leste Estanislau A da Silva yang dilaksanakan pada pagi harinya di Kantor Kementerian Pertanian.
Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk membahas peluang ekspor unggas dan produknya dari Indonesia ke negara Timor Leste. Demikian dalam keterangan pers yang diterima Independensi.com, Rabu (20/12/2017).
Pada pertemuan itu, I Ketut Diarmita menyampaikan, Indonesia saat ini sudah swasembada daging ayam, telur dan DOC, bahkan surplus produksinya, sehingga Indonesia siap untuk memenuhi kebutuhan pasar di negara tetangga, seperti Timor Leste.
“Dalam memenuhi kebutuhan Timor Leste, Indonesia mampu bersaing dengan negara lainnya”, ujar I Ketut Diarmita.
I Ketut juga meyakinkan, ayam hidup yang akan di ekspor dari Indonesia adalah ayam yang berasal dari peternakan (unit usaha) yang telah menerapkan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare) dan telah mendapatkan sertifikat kompartemen bebas penyakit AI (Avian Influenza) dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Demikian pula Untuk produk unggas yang akan diekspor juga telah mendapatkan dukungan jaminan kemanan pangan berupa Sertifikat Veteriner yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan”, kata I Ketut Diarmita.
Timor Leste memahami sistem kompartementalisasi yang diterapkan oleh Indonesia dan sepakat untuk segera melakukan risk assessment (on site audit) pada unit usaha yang menghasilkan produk unggas. Komoditas unggas yang akan dinilai yaitu untuk anak ayam DOC dan produk olahan berupa daging karkas atau produk olahan lainnya.
Timor Leste akan melakukan Import Risk Analysis (IRA) ke farm, unit pengolahan daging di Serang, farm dan unit pengolahan daging ayam di Surabaya dan DOC (Day Old Chicken) FS (Final Sotck) di Kupang pada minggu ke 3 Januari 2018. Untuk tahap awal Timor Leste akan fokus pada unit usaha Charoen Phokphand Indonesia (CPI).
Pelaksanaan audit akan dilakukan secara Government to Government (G to G). “Ditjen PKH akan menyiapkan unit usaha sesuai yang dipersyaratkan oleh pihak RDTL”, kata I Ketut Diarmita. “Hasil audit ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk harmonisasi peraturan di RDTL, sehingga akan membuka importasi unggas dan produk unggas dari Negara Indonesia”, ungkapnya.
I Ketut menyampaikan, dalam rangka pengembangan border market terkait dengan aspek kesehatan hewan, Pihak Indonesia menyambut baik keinginan Pihak RDTL untuk rencana pelaksanaan joint surveillance terhadap penyakit hewan tertentu di RDTL, khususnya di daerah cross border. “Ditjen PKH akan mengkordinasikan dengan BBVet Denpasar untuk pelaksanaan join surveillance penyakit hewan dengan Timor Leste”, ungkap I Ketut.
Menurut I Ketut Diarmita, Technical Agreement (TA) yang telah disusun oleh Indonesia dan Timor Leste, pada prinspinya telah disepakati kedua belah pihak, namun penandatanganannya akan dilakukan setelah ada penambahan aspek kerjasama joint surveillance di dalam naskah Technical Agreement (TA) dan Tim audit Timor Leste melakukan tinjauan ke lokasi farm dan unit pengolahan daging ayam.
“Rencana pelaksanaan penandatanganan naskah TA akan dilakukan setelah pelaksanaan Audit Risk Analysis yang akan dilakukan oleh pihak RDTL ke Indonesia”, ungkap I Ketut Diarmita.