Foto : Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra didampingi salah satu anggotanya saat memimpin rapat diruang Komisi

Komisi I DPRD Gresik Minta Penerapan Sistem Merit BKPSDM Bukan Sekedar Formalitas Semata

Loading

GRESIK (independensi.com) – Rapat kerja bersama untuk membahas implementasi manajemen talenta ASN (aparatur sipil negara), digelar Komisi I DPRD Gresik Jawa Timur dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, dalam rapat kerja bersama itu. Untuk merumuskan penerapan Sistem Merit melalui aplikasi SATMATA (Sistem Administrasi Manajemen Talenta) agar pelaksanaannya tidak sebatas formalitas.

“Kami berharap data hasil asesmen dan talent box, harus benar-benar dijadikan dasar dalam proses mutasi, promosi, maupun pengembangan kompetensi ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik,” ujarnya, Rabu 17 September 2025.

Rizal mengungkapkan, Pemkab Gresik sejak tahun 2021 hingga 2025 telah berhasil meningkatkan indeks penilaian sistem merit hingga 385 dengan kategori sangat baik. Bahkan, sejumlah program telah dilaksanakan mulai dari pembangunan manajemen talenta, penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) bagi seluruh pegawai.

Serta strategi pengembangan kompetensi, praktik kerja dan coaching mentoring, integrasi aplikasi kepegawaian, hingga rencana pembangunan Assessment Center di lantai 4 Kantor Bupati Gresik.

“Berdasarkan data, sebanyak 2.787 ASN atau 29 persen pegawai di lingkungan Pemkab Gresik telah mengikuti asesmen kompetensi. Seluruh jabatan administrator, pengawas, dan sebagian besar fungsional muda serta pelaksana telah terasesmen. Targetnya, 100 persen ASN tuntas asesmen sebelum 2028,” tuturnya.

Terkait capaian tersebut lanjut Rizal, Komisi I DPRD Gresik juga merekomendasikan agar BKPSDM memperkuat sosialisasi manajemen talenta untuk meminimalisir resistensi ASN.

“Meritokrasi harus dipahami sebagai bentuk keadilan dan transparansi, bukan sebaliknya oleh karenanya penerapan sistim merit bagi ASN jangan tidak boleh hanya sebatas formalitas saja,” tegasnya.

“DPRD juga memberikan rekomendasi kepada Bagian Organisasi Setda Gresik agar meningkatkan kinerja reformasi birokrasi dan good governance guna mendorong kepercayaan serta kepuasan masyarakat,” sambungnya.

Rizal menambahkan bahwa Komisi I DPRD Gresik menegaskan bahwa implementasi Sistem Merit harus selaras dengan regulasi nasional, antara lain Perpres 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, PermenPAN-RB 4/2025 tentang Fleksibilitas Kerja ASN, serta aturan terbaru mengenai pembangunan Zona Integritas.

“Reformasi birokrasi tidak boleh hanya berhenti pada administrasi, sebab tujuan akhirnya adalah mencetak ASN yang profesional, berintegritas, inovatif, dan benar-benar berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya. (*)

About The Author