Warga Kabupaten Bogor datangi pabrik di Kota Bekasi akibat pencemaran. (ist)

Dituding Cemari Lingkungan, Warga Bogor Datangi Pabrik di Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Lima orang warga Perumahan Bumi Mutiara, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputeri, Kabupaten Bogor, mendatangi pabrik PT Millenium di Jalan Raya Narogong Pangkalan III RT05 RW02, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa (9/1/2018) siang.

Kedatangan mereka, melakukan protes karena warga terserang gangguan saluran pernafasan akibat polusi asap hasil produksi pabrik pencucian celana jeans di Bantargebang, Kota Bekasi.

“Sudah ada lima anak di perumahan kami yang kemarin dilaporkan sakit pernafasan. Salah satunya putera saya bernama Muhammad Athar (15) yang suka sesak kalau menghirup asap buangan pabrik,” kata salah satu perwakilan warga Bumi Mutiara, Tirtha (40).

Hal itu dikeluhkan  saat mendatangi lokasi pabrik PT Millenium di Jalan Raya Narogong Pangkalan III RT05 RW02, Kelurahan Cikiwul,
Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, setelah sebelumnya mereka melakukan aksi protes.

Terkait hal itu, aparat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, mempersilakan para korban polusi yang ditimbulkan oleh PT Millenium Laundry Bantargebang untuk mempidanakan pengelola bila aktivitas produksinya berlanjut pascapenyegelan yang sudah pernah dilakukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

“Jalur hukum  memungkinkan untuk ditempuh para korban polusi, bila pihak pengelola tetap melanggar kesepakatan perjanjian penghentian produksi dan timbul korban yang banyak,” kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Sugiono.

Dia mengakui, pengelola pabrik laundry celana jeans yang berdomisili di Jalan Raya Narogong Pangkalan III RT05 RW02, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, terbilang ‘nakal’ karena terbukti mengacuhkan sanksi yang diberikan pihaknya.

Pabrik yang telah beroperasional sejak 2014 di bantaran Kali Bekasi itu sempat ‘dibekukan’ aktivitasnya oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Juli 2017 karena terbukti mencemari Kali Bekasi dengan limbah cat celana jeans.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyegel langsung pabrik itu, beberapa waktu lalu. Namun belakangan diketahui pabrik yang mempekerjakan sekitar 40 karyawan itu tetap beroperasional  dengan mengacuhkan penyegelan  yang dilakukan pihaknya terhadap bangunan pabrik.

“Selama ini kami pikir tidak ada aktivitas apapun selama penyegelan belum dicopot, ternyata kami cek hari ini masih ada aktivitas, sehingga kita berikan surat peringatan agar aktivitas mereka kembali dihentikan,” katanya.

Dikatakan Sugiono, peringatan yang dikeluarkan pihaknya kali ini merupakan  ketiga kalinya  sejak Juli 2016. Namun aktivitas pabrik tersebut baru kembali terdeteksi pihaknya setelah muncul laporan dari sekitar 150 kepala keluarga di Perumahan Bumi Mutiara Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputeri, Kabupaten Bogor, yang terkontaminasi polusi asap yang keluar dari cerobong pabrik pada pekan lalu.

Sikap pengelola tersebut membuat geram pihaknya sehingga kembali dilakukan penyetopan aktivitas produksi berdasarkan kesepakatan dengan warga Perumahan Bumi Mutiara dan Kepolisian Sektor Bantargebang.

“PT Millenium ini belum memiliki izin usaha sama sekali, bahkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga belum ada. Lokasi pabrik di bibir Kali Bekasi juga melanggar ketentuan Garis Sempadan Sungai (GSS),” katanya.

Atas serangkaian pelanggaran itu, pihaknya melaporkan situasi tersebut kepada Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Provinsi Jawa Barat. (jonder sihotang)