Kantor KPU Kota Bekasi di Jalan Ir HJuanda. (foto:jonder sihotang)

KPU Minta Pemkot Bekasi Cairkan Dana Pilkada Rp 38 Miliar

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Tahapan Pilkada serentak Kota Bekasi,  kini sudah memasuki pendafaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Tapi, dana pelaksanaannya masih terkendala pencairan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi berharap agar sisa alokasi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 sebanyak Rp 38 miliar lebih,  segera cair. Pasalnya, anggaran tersebut akan digunakan untuk biaya tes kesehatan narkoba dan psikologis terhadap bakal pasangan calon (Bapaslon) yang telah mendaftarkan diri.

Pada tahun 2017, anggaran yang telah terserap sebesar Rp 4,7 miliar dari Artinya di tahun ini harus cair anggaran sebesar Rp 38 miliar, ujar Ketua  KPU Kota Bekasi, Ucu Asmarasandi, Selasa (9/1/2018). Total biaya pilkada Kota Bekasi  dari APBD pemerintah setempat Rp 43 miliar.

“Dana lain ada juga dari APBD Provinsi Jawa Barat dalam Pilkada serentak ini. Tapi besarannya saya lupa,” katanya.

Sesuai jadual ujarnya, dalam waktu dekat akan ada  tes kesehatan dan psikologis Bapaslon, semuanya membutuhkan anggaran untuk pihak ketiga seperti rumah sakit, Ikatan Dokter Indoesia (IDI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Untuk pemeriksaan kesehatan Bapaslon, dipusatkan di RSPAD  Gatot Subroto Jakarta, Ucu menambahkan. Tapi ia optimis awal Februari 2018, sebagian anggaran sudah bisa dicairkan.

KPU Kota Bekasi meminta agar Pemerintah Kota Bekasi dapat menyetujui pos anggaran perseorangan sebesar Rp1,5 miliar yang tidak terpakai agar dapat digunakan untuk anggaran kegiatan lain. KPU Kota Bekasi sendiri sudah mengajukan hal tersebut ke Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

“Kami sudah memberikan laporan, karena Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kita diatur perubahan terhadap penggunaan harus melapor kepada pemerintah kota,” tambah Komisioner KPU Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Kanti Prayogo.

Disebutkan masih banyak kegiatan yang membutuhkan dana alokasi cukup besar seperti pengadaan, kampanye, pemutakhiran data pemilih, honor PPS dan KPPS dan lainnya. (jonder sihotang)