IndependensI.com – Banyak yang terperangah menyaksikan kekeukeuhan seorang Pengacara saat member keterangan sekitar sakit Setya Novanto ketika kliennya itu ditimpa musibah, mobil yang ditumpangi menabrak tiang listrik. Mobil itu disebut hancur cur cur serta berbagai luka dan penderitaan korban yang seolah, hanya mujizatlah yang menyelamatkannya, sebab benjolan di kepala sang korban sampai sebesar bakpao.
Korban harus dirawat secara intensif di rumah sakit terdekat untuk menyelamatkan jiwanya, sampai akhirnya oleh Penyidik KPK merujuknya ke Rumah Sakit Tjipto Mangunkusumo, dan setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dilibatkan, bahwa yang bersangkutan mampu diperiksa lalu ditangkap KPK dan ditahan.
Kronologis “menghilangnya” Setya Novanto selama hampir satu hari satu malam hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan petualangan yang berakhir pada tiang listrik tersebut, ternyata menjadi lain setelah Komisioner/WakilKetua KPK Basaria Pandjaitan mengumumkan bahwa sang Pengacara dan seorang Dokter yang bertugas di Rumah Sakit tempat Setnov dirawat akibat kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa?
Karena apa yang diuraikan sang pengacara dalam semua kejadian tersebut diduga suatu rekayasa. Perbuatan itu pantas diduga melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 tersebut berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Walaupun KPK telah menetapkan kedua tokoh professional (Pengacara dan Dokter) tersebut sebagai tersangka, namun kita tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah bagi keduanya sepanjang belum ada keputusan pengadilan yang menghukum mereka yang berkekuatan hukum tetap.
Akan tetapi kasus tersebut membuka mata kita, bahwa ternyata tidak ada warga negara maupun professional yang kebal hukum apabila seseorang itu melanggar aturan, termasuk dan terutama kaum professional yang tidak berpegang teguh pada etika profesinya.
Sering para advokat mempertontonkan kebolehannya dengan berbagai pernyataan mengkritik penerapan hukum oleh para penegak hukum yang kadangkala berlebihan sehingga muncul plesetan “maju tak gentar membela yang bayar”.
Selama ini memang organisasi profesi advokat/pengacara yang disebut sebagai officium nobile (profesi terhormat) termasuk organisasi yang mandul seolah tidak mampu menertibkan dan membina serta memelihara etika para anggotanya. Tokoh advokat dan para pengurusnya pun sering tidak member panutan, malah sering berebut posisi dengan mengabaikan etika dan moral.
Berbeda para dokter, IDI dengan sigap dan konsisten berbuat yang konkrit apabila ada keraguan terhadap perilaku anggotanya. Dengan kasus yang menimpa seorang Pengacara dan Dokter ini hendaknya para professional kembali pada etika profesinya serta mengingat kembali sumpah profesi agar terbebas dari masalah hukum.
Memang belum ada penelitian tentang keterlibatan kaum professional dalam kasus korupsi, tetapi hampir dalam setiap kasus korupsi (dan kasus kejahatan lainnya) sering ada keterkaitan profesi. Sebut misalnya dalam me-mark up harga barang/jasa Pemerintah dalam pengadaan barang, pembuatan pembukuan ganda yang berkaitan dengan pajak dan yang berkaitan dengan keuangan.
Selain itu, manipulasi perijinan dan yang berkaitan dengan penerapan peraturan peundang-undangan yang ditangani para konsultan hukum, pemberian surat keterangan sakit serta perawatan untuk mengelabui penegak hukum. Itu semua tidak lepas dari tangan dan advis kaum professional.
Dalam peningkatan dan penertiban kaum professional, kita berharap kasus kedua professional yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu, dapat menjadi lampu merah untuk berhenti melakukan rekayasa dan pelanggaran hukum serta peraturan perundang-undangan.
Khusus bagi organisasi professional agar pro-aktif mengawasi anggotanya untuk tidak bermain api melakukan berbagai manuver dalam mengeruk keuntungan dan menumpuk kekayaan yang sering berlindung di balik rahasia profesi, namun melanggar etika dan hati nurani. (Bch)