BEKASI (IndependensI.com)- Sejumlah kekurangan dokumen persyaratan calon wali kota dan wakil wali Kota Bekasi, telah disampaikan KPU setempat kepada masing-masing pasangan bakal calon. Penyerahan dilakukan dalam agenda ekspos hasil verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon kandidat, kemarin.
Kemudian, masing-masing calon diberikan waktu sesuai aturan guna melengkapinya. Ada waktu tiga hari untuk memperbaiki dan melengkapi syarat-syarat dibutuhkan, yakni pada 18-20 Januari 2018.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, sebagaimana diungkapkan Ketuanya Ucu Asmara Sandi, menyatakan seluruh pasangan bakal calon kepala daerah yang akan bersaing di Pilkada 2018 setempat masih memiliki sejumlah kekurangan dokumen persyaratan pendaftaran.
Untuk bakal calon petahana Rahmat Effendi diketahui belum menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan laporan pajak selama lima tahun terakhir, dan juga dokumen keterangan tidak memiliki tunggakan pajak.
Pendamping petahana Tri Adhianto juga diketahui belum melengkapi persyaratan SKCK juga laporan pajak dalam kurun lima tahun terakhir. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi itu juga belum menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai pamong negara.
Demikian pula dengan bakal calon wali kota Nur Supriyanto belum melengkapi surat pengunduran dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Jawa Barat.
Dokumen lain yang juga belum dilengkapi Nur ialah penyataan tidak pailit, laporan pajak selama lima tahun terakhir, laporan bebas tunggakan pajak, dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun wakilnya, Adhy Firdaus belum melengkapi tanda terima penyerahan LHKPN, laporan pajak lima tahun terakhir, laporan bebas tunggakan pajak, keterangan ijazah, dan keterangan tidak pailit.
Ucu mengatakan, dokumen awal yang diserahkan para bakal calon saat pendaftaran 8-10 Janurari 2018 telah diperiksa secara seksama .
“Ini dokumen negara yang betul-betul kami cermati bilamana ditemukan kekurangan stempel, penyantuman tanggal, dan detail lainnya,” katanya.
Selanjutnya pada 20-26 Januari 2018, KPU akan kembali mengumumkan perbaikan persyaratan bakal calon di laman resmi sambil dilakukanpenelitian kembali hingga 27 Januari 2018.
“Masyarakat diberi kesempatan untuk menanggapi tiap-tiap bakal calon untuk kemudian kami verifikasi masukannya sebelum nantinya menetapkan kandidat yang lolos menjadi peserta Pilkada Kota Bekasi
pada 12 Februari 2018,” katanya (jonder sihotang)