Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Artis Gisel-Nobu kepada Penyidik

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan Pornografi dengan tersangka artis Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael De Fretes alias Michael Yukinobu De Fretes (Nobu) kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Pengembalian tersebut dilakukan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Aspidum Kejati DKI Jakarta, Senin (152/) setelah kedua berkas tersangka dinilai belum lengkap.

“Tim JPU menyimpulkan setelah mempelajari dan meneliti selama 12 hari, kedua berkas tersangka belum lengkap. Baik formal maupun materil,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam kepada Independensi.com, Selasa (16/2).

Ashari menyebutkan belum lengkapnya kedua berkas karena adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan Pornografi.

“Sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli,” ujar mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dikatakannya pengembalian kedua berkas disertai dengan petunjuk kepada tim penyidik untuk dilengkapi.

Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta sebelumnya telah menerima pelimpahan tahap satu atau  berkas perkara Gisel mantan isti Garding Marten dan Nobu dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (4/2).

Dalam kasus tersebut keduanya disangka melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 atau pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi.(muj)