Kejagung akan Kembalikan Berkas Sambo Cs ke Penyidik karena Belum Lengkap

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung segera akan mengembalikan empat berkas perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Cs kepada penyidik Kepolisian.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana berkas perkara tersangka FS Cs akan dikembalikan kepada penyidik karena setelah diteliti ternyata dinilai belum lengkap oleh tim jaksa peneliti.

“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya dan tentang kesesuaian alat bukti,” kata Fadil kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung JAM Pidum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8).

Dia menyebutkan berkas tersangka FS Cs akan dikembalikan dengan disertai petunjuk yang harus dipenuhi penyidik. “Insya Allah jika semua petunjuk dari kami dipenuhi penyidik maka kami akan segera bawa ke pengadilan,” ujarnya.

Masalahnya, tutur dia, ketika berkas perkara dibawa ke persidangan tanggung-jawabnya sangat besar bagi jaksa. “Karena itu berkas perkara harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan.”

Namun Fadil mengakui pihaknya masih belum memberikan petunjuk secara tertulis kepada penyidik. “Karena berkasnya masih dalam proses pengembalian dan petunjuk tertulisnya harus komplit dan lengkap,” katanya.

Dia menambahkan pihaknya juga baru menerima berkas perkara tersangka PC istri dari tersangka FS. “Berkas perkara ibu PC tadi pagi baru kami terima dari penyidik bareskrim,” ucap mantan Kajari Surabaya ini.

Seperti diketahui Kejagung sebelumnya telah menerima penyerahan empat berkas perkara (tahap satu) kasus pembunuhan Brigadir J atas nama tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo Cs pada Jumat (19/8).

Ke empat berkas tersebut masing-masing atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma’aruf.

Ke empatnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) disangka melanggarPasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.(muj)