BEKASI (IndependensI.com) – Bupati Bekasi Hj Neneng Hasanah Yasin, mengeluarkan surat edaran tertanggal 8 Januari 2018 tentang surat edaran sholat berjamaah lima waktu bagi semua pegawai negeri maupun karyawan swasta di seluruh Kabupaten Bekasi.
Dalam surat edaran nomor 800/87/BKPPD/2018 itu, diatur tentang sholat berjamaah lima waktu agar setiap adzan berkumandang semua pegawai negeri maupun swasta untuk menghentikan kegiatan dan segera melaksanakan sholat fardhu secara berjamaah di masjid terdekat, ditujukan ke instansi pemerintahan dan swasta.
Disebutkan, tujuan surat edaran itu, dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketagwaan kepada Allah SWT khususnya yang beragama Islam.
Dalam surat edaran itu, diimbau pada perangkat daerah dan seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi, para camat, kepala desa, lurah dan seluruh perangkatnya, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan, swasta dan lembaga masyarakat, sekolah, madrasah, pondok pesantren, rumah sakit, puskesmas (bagi yang tidak berdinas khusus), serta berbagai kalangan komunitas profesi, agar menghentikan seluruh kegiatan saat abzan berkumandang segera melakukan sholat fadhu secara berjamaah di masjid terdekat.
Kegiatan yang dinamakan “Gerakan Sholat Berjama’ah di Awal Waktu”, diimbau agar menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (jonder sihotang)