GRESIK (IndependensI.com) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur, menetapkan Kunari (52), Kepala Desa (Kades) Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom. Sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2016.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Wringinanom ini, diduga telah menyalahgunakan DD dari APBD Gresik tahun 2016 untuk kepentingan pribadi. Sehingga, menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 113.949.600.
Besaran dana Desa yang dicairkan melalui rekening Desa, saat itu Rp 614.916.000. Dan dana tersebut dicairkan dalam 2 termin. Pertama sebesar Rp 368.949.600, termin kedua sebesar Rp 245.966.400.
Ipda Tomi Kurniawan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik kepada wartawan menyatakan kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan tersangka Kunari. Bermula, saat tersangka meminjam dana desa yang diduga untuk kepentingan pribadinya. Dan dugaan penyelewengan uang negara itu, diketahui sebab uang yang dipinjam Kunari tidak ada laporan peminjaman ke desa.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menjadi bukti kuat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Kunari. “Bukti telah cukup, dengan adanya bukti kerugian negara. Maka, kami tetapkan Kunari sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (23/1/2018).
Di tambahkan Tomi, saat ini berkas perkara tersangka telah memasuki tahap P21 (berkas dinyatakan lengkap, red). Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan karena tersangka selama proses hukum koperatif. “Waktu dekat berkas tersangka akan memasuki pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Gresik,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Kunari dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar,” tandasnya. (rezereno)