Penyidikan Tuduhan Penistaan Islam Jilid II oleh Ahok Dihentikan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terkait ucapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dengan demikian Bareskrim menghentikan penyidikan terhadap Ahok yang dilaporkan melakukan penistaan Islam jilid II.

Laporan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Habib Novel Chaidir Hasan kepada Ahok atas dugaan penistaan agama yang dilakukan pada saat pembacaan eksepsi (pembelaan hukum) di persidangan, secara otomatis dihentikan.

Surat penghentian ini dikeluarkan Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Umum pada hari Rabu 24 Januari 2018. Surat itu juga telah ditandatangani oleh Kasubdit I Ditipidum Bareskrim, Kombes Daddy Hartadi.

Dalam surat itu, Bareskrim menyatakan setelah gelar perkara pada tanggal 6 September 2017 menghasilkan kesimpulan bahwa ucapan Ahok adalah dalam eksepsi atau tangkisan, yang mana eksepsi dibuat atas perintah hakim, jadi sah-sah saja Ahok menyampaikan kalimat pembelaan.

“Pernyataan berupa eksepsi di persidangan merupakan hak terdakwa yang dijamin KUHAP sepanjang selama disampaikan dalam persidangan tidak ada teguran dari hakim, maka tidak dapat disebut sebagai tindak pidana, dengan demikian bahwa apa yang dilakukan terlapor (Ahok) bukan merupakan tindak pidana,” lanjut tulisan dalam Surat Direktur Tindak Pidana Umum bernomor B/78 – Subdit I/I/2018/DIT TIPIDUM itu.

Selanjutnya, dituliskan juga sebuah pemberitahuan kepada pelapor atau Novel bahwa perkara yang dilaporkan oleh penyidik dihentikan penyelidikannya.

Ucapan Ahok yang dipermasalahkan Novel adalah “Al-Maidah adalah pemecah belah bangsa”. Kalimat itu dilontarkan Ahok saat membacakan eksepsinya pada 13 Desember 2016. Surat Al-Maidah menyatakan bahwa muslim tidak boleh memilih pemimpin non-muslim atau kafir. (Sigit Wibowo)