BEKASI (IndependensI.com)- DPRD Kota Bekasi, Kamis (1/2/2018) selenggarakan rapat paripurna istimewa. Agendanya, penyampaian pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2013- 2018.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Tumai, dan dihadiri langsung Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan wakilnya Ahmad Syaikhu.
Pimpinan DPRD H Edi menyerahkan surat rekomendasi berakhirnya masa bhakti kedua pimpinan daerah ini.
“Surat rekomendasi kita akan kirim ke Kementerian Dalam Negeri dan Provinsi Jawa Barat. Ini tahapan sebelum keduanya bersiap akan ikut serta pada perhelatan Pilkada serentak 2018,” ucap H Edi.
Jabatan keduanya, akan berakhir tanggal 10 Maret 2018. Tapi, dalam pilkada serentak 2018, Rahmat maju sebagai calon wali kota Bekasi, sedang Syaikhu mencalonkan sebagai wakil gubernur Jawa Barat.
Sesuai aturan KPU RI, keduanya harus mengambil cuti sejak ditetapkan sebagai calon tetap wali kota dan wakil gubernur Jawa Barat. Direncakan, tanggal 12 Februari 2018, KPU Kota Bekasi akan mengagendakan penetpan calon Walu Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.
Ditemui usai paripurna, Rahmat Effendi mengaku selama menjabat bersama Ahmad Syaikhu tidak ada duka dalam menjalankan tugas.
Dukanya itu disaat kebutuhan masyarakat belum bisa kita penuhi, merasa kecewa bahwa kita masih belum mampu memaksimalkan peran, tugas dan tanggung jawab baik sebagai kepala saerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, ujarnya
“Hampir 99 persen saya dengan pak Syaikhu tidak pernah ada friksi, tidak pernah ada perbedaan, hal-hal yang bisa kita lakukan bersama kita lakukan bersama sehingga terjaga betuln,” akunya.
Itu yang sebenarnya disebut dalam interpretasi bahasa politik bahwa politik itu adalah seni dan ilmu, ujarnya.(jonder sihotang)