PEKANBARU (IndependensI.com) – Pelaksanaan eksekusi terhadap lahan sekitar 2.823,52 hektar kebun Sei Batu Langka PT Perkebunan Nusantara V Riau di Desa Sei Batu Langka Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu-Riau, telah dua kali ditunda. Seyogianya, eksekusi dilaksanakan Senin (29/1/2018) lalu, namun ditunda jadi Rabu (31/1/2018).
Namun rencana eksekusi yang telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang itu, ditunda lagi. Menurut informasi yang diperoleh IndependensI.com dari berbagai sumber, eksekusi baru akan digelar pada hari Kamis, 8 Februari 2018 mendatang.
Kurang jelas diketahui apa penyebab penundaan pelaksanaan eksekusi tersebut, karena Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang belum berhasil di konfirmasi. Namun permintaan penundaan eksekusi itu ada dikirimkan Kantor Pengacara Negara.
Surat itu ditanda tangani Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Uung Abdul Syakur SH MH tertanggal 29 Januari 2018, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda.
Permohonan Kejaksaan Tinggi Riau selaku Jaksa Pengacara Negara itu dikirim melalui surat nomor B-369/N.4/Gp.2/01/2018 itu. Permintaan itu sekaligus menindak lanjuti permohonan PTP N V Riau melalui surat nomor 5-HKM/SKK/02/I/2018 tertanggal 29 Januari 2018, yang telah memberi kuasa khusus pada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Jaksa Pengacara Negara.
Sementara pihak PT Perkebunan Nusantara V Riau sangat menyayangkan akan digelarnya eksekusi diatas lahan yang sudah puluhan tahun dikelola perusahaan plat merah itu. Lahan yang dibangun berdasarkan rekomendasi pemerintah itu, bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, dalam hal ini warga yang tercatat di Desa Sei Batu Langka Kec Kabun Kabupaten Rokan Hulu-Riau. Jika PN Bangkinang melaksanakan eksekusi mengatasnamakan warga Desa Sei Agung, jelas salah alamat, kata Kaur Humas PTP N V Riau Sampe Sitorus
Latar belakang pembangunan kebun Sei Batu Langka kata Sampe Sitorus, adalah untuk mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat tempatan. Pembangunan itu memenuhi permintaan warga pada perusahaan dibawah naungan BUMN melalui pemerintah daerah.
Dan bertolak dari situlah, sehingga ijin pengelolaannya bisa terbit. Wujud dari pembangunan itu, jika disuatu daerah dibangun kebun pola kredit koperasi primer untuk anggota (KKPA), dengan sendirinya juga harus dibangun kebun inti, kata Sampe Sitorus yang saat itu didampingi Risky.
Sementara Dr Hotman Sitorus SH MH dan Dr Sadino SH MH melalui press release yang diterima IndependensI.com mempertanyakan, obyek sengketa seluas 2.823,52 ha antara PTP N V Riau dengan Yayasan Riau Madani, apakah akan dijadikan kawasan hutan industri. Jika hal itu direalisasikan, siapa yang akan memiliki serta merawat bahkan memupuknya, dan siapa yang menebang kelapa sawitnya, ujar Hotman dan Sadino dengan nada tanya.
Karena menurut pengacara yang berkantor di Jl Gatot Subroto Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lantai 9 Jakarta Pusat itu, PTP N V Riau adalah perusahaan dibawah naungan BUMN. Sehingga, suatu kewajiban setiap direksi BUMN untuk mempertahankan asset negara yang dikelolanya. Sebab, jika lahan seluas 2.823,52 ha jadi di eksekusi, maka akan mengakibatkan kerugian negara yang jumlahnya sangat fantastis, sekitar Rp 170 miliar, katanya.
Persengketaan terhadap lahan seluas 2.823,52 ha terjadi, antara PTP N V Riau bersama masyarakat Kabun berlawanan dengan LSM Riau Madani. Namun terkait rencana pelaksanaan eksekusi, IndependensI memperoleh foto copy surat perjanjian kerja antara Amril Yusar SP dengan Arji.
Dalam surat bernomor 02/DB/SPK/01/2018-eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit jelas dibunyikan bahwa, Amril selaku Direktur Utama PT Dare Better Indonesia telah memenangkan tender eksekusi lahan yang dipercaya PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (pemberi kerja).
Sedangkan Arji yang bertindak atas nama perusahaan CV Berkah Mandiri Nusantara dipercaya sebagai sub kontraktor untuk melaksanakan eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit yang dalam surat kuasa tercatat di Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar-Riau. Dalam surat perjanjian kerja itu, kedua pihak menyepakati perkerjaan dilaksanakan selama 1 bulan, pelaksanaan terhitung mulai 29 Januari 2018.
Adapun harga pelaksanaan eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit itu, disepakati sebesar Ro 3,5 juta per-hektar, dengan pembayaran paling cepat 2 minggu setelah tagihan diterima PT Perawang Sukses Perkasa Industri (pemberi kerja). Ironisnya, pihak yang bersengketa adalah LSM Riau Madani dengan PTP N V Riau bersama masyarakat, didalamnya tidak ada tercantum perusahaan PT PSPI maupun CV Berkah Mandiri Nusantara maupun PT Dare Better Indonesia. Namun ketika hal ini hendak di konfirmasi kepada Surya Darma selaku Ketua LSM Riau Madani, tidak berhasil.
Menurut pantauan IndependensI dilapangan, puluhan alat berat beserta peralatan lainnya, berjejer, siap-siap untuk melaksanakan eksekusi. Namun puluhan karyawan yang dimotori serikat pekerja tingkat perkebunan (SPBUN) PTP N 5 Riau bersama – sama masyarakat setempat, juga bersiap menghadang, menolak dilaksanakannya eksekusi. Bahkan spanduk bertuliskan menolak pelaksanaan eksekusi sampai titik darah penghabisan, juga terpampang di lolaksi yang akan di eksekusi. (Maurit Simanungkalit)