JAKARTA (IndependensI.com) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam akan dipotong 2,5 persen dari gajinya. Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pungutan 2,5 persen dari gaji apatur sipil negara (ASN) beragama Islam untuk zakat, akan segera diterbitkan.
“Aturan ini sedang dipersiapkan mudah-mudahan waktu yang tidak lama (akan dikeluarkan Keppres),” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (05/02/2018).
Ia menyatakan pungutan 2,5 persen hanya berlaku bagi ASN beragama Islam dan pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan, karena pungutan ini bukan bersifat paksaan. “Tentu bagi yang keberatan, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan, ini lebih kepada himbauan,” tutur Lukman.
Lukman menyatakan potensi zakat dari hasil pungutan sangat besar, dimana ASN di seluruh Indonesia sekarang tercatat lebih dari 4 juta orang. “Kalau dilihat pontensi zakat besar sekali, Baznas mengeluarkan data bisa sampai Rp 270-an teriliun, (dari ASN sendiri) sekarang sedang dihitung,” ujar Lukman.
Sementara pengelola zakat dari pungutan gaji ASN, nantinya ditangani oleh Badan Zakat Nasional (Baznas) dan kemudian disalurkan pihak yang berhak menerima zakat. “Kita ini potensi ini bisa diaktualisasikan, sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat,” ujar Lukman.