Rugikan Negara Rp23,6 T, Tiga Tersangka Korupsi Impor Baja Segera Diadili

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021 yang disidik Kejaksaan Agung segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tim jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan ketiganya, Rabu (14/9) telah menerima tahap dua atau para tersangka berikut barang-bukti dari Tim jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan ketiga tersangka yaitu Tahan Banurea, Taufiq dan Budi Hartono selanjutnya tetap ditahan selama 20 hari terhitung dari 14 September hingga 3 Oktober 2022.

“Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat sambil menunggu Tim jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Bima melalui Kasi Intelijen Bani Imanuel Ginting, Rabu (14/9) malam.

Adapun ketiga tersangka akan didakwa dengan dakwaan berlapis. Seperti kepada Tahan Banurea selaku Analis pada Kementerian Perdagangan yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi
jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain melanggar pasal 5 ayat (2) dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan tersangka Budi Hartono Linardi dan Taufiq masing-masing selaku pemilik dan Manager PT Meraseti Logistic Indonesia akan didakwa melanggar pasal
pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi
jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta melanggar pasal 5 ayat (1) dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Bani menambahkan dalam kasus impor baja dan produk turunannya ketiga tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp23,6 triliun yang berasal dari kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun lebih dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22,6 triliun lebih.(muj)