Kawasan HPH PT Diamond Raya Timber Dirambah “Rakyat”

Loading

PEKANBARU (IndependensI.com) – Pembukaan jalan yang menghubungkan kawasan Kota Dumai – Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya dari Desa Mekar Sari – Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, menimbulkan maraknya perambahan hutan didalam kawasan Hak Penguasaan Hutan (HPH) PT Diamond Raya Timber. Hutan disulap menjadi areal perkebunan kelapa sawit, kayu dibabat, namun penegakan hukum sepertinya kurang menyentuh oknum-oknum pelakunya.

Kawasan HPH perusahaan PT Diamond Raya Timber yang saat ini sudah dirambah bahkan telah berubah fungsi menjadi areal perkebunan, luasnya sudah mencapai ribuan hektar. Pelakunya adalah oknum-oknum yang bertopeng dengan mengatas-namakan masyarakat.

“PT Diamond Raya Timber selaku pemilik Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) sangat keberatan terhadap kejadian itu, kata Brigjen (Purn) Drs Rahyono WS – Komisaris Utama PT Diamond Raya Timber kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru, Jumat (9/2/2018).

Menurut Brigjen (Purn) Drs Rahyono WS, aktivitas perambahan dan alih fungsi kawasan itu bermula, sejak dibukanya jalan Sinaboi yang menghubungkan Desa Mekar Sari (masuk wilayah Dumai) dengan Desa Darussalam masuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Pembukaan akses dengan cara membangun jalan sepanjang 27 kilometer dengan lebar 100 meter itu, jelas melabrak aturan, karena sebelumnya tidak membicarakan dengan perusahaan selaku pemegang ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Perusahaan PT Diamond Raya Timber telah melayangkan protes terhadap pihak-pihak terkait, namun oknum perambahan kawasan hutan serta alih fungsi lahan, masih tetap berlangsung. Ironisnya, kata Brigjen (Purn) Drs Rahyono WS lagi, didalam lahan kawasan HPH PT Diamond Raya Timber saat ini, telah ada desa. Dalam 3-4 bulan kedepan, kami akan mengupayakan penegakan hukum bagi oknum yang diduga melakukan pelanggaran perambahan kawasan. Selaku pemegang ijin hingga tahun 2073, perusahaan harus menjaga kepercayaan pemerintah pusat melalui Kemen LHK, katanya.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum perusahaan kata Rahyono lagi, terdapat beberapa oknum yang melakukan perambahan dengan skala besar. Seperti ASH yang saat ini masih ditahan di Rutan Dumai. Adapun modus yang dilakukan ASH adalah dengan cara menjual – belikan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada masyarakat yang membukan lahan, yang berbatasan dengan perusahaan PT DRT. Sayangnya, perusahaan yang sudah mengajukan proses hukum mulai dari tingkat terendah sampai tingkat kasasi, yang bersangkutan justru dibebaskan.

Setelah itu ada lagi oknum AL yang membuka usaha galangan kapal, dan AK yang merambah kawasan hutan hingga sekitar 170 hektar, lalu menanaminya dengan kebun kelapa sawit. Pelaku perambahan lain adalah AC yang sehari-hari mengaku sebagai pengusaha studio foto, namun merambah kawasan HPH PT DRT hingga sekitar 200 hektar. Terakhir adalah KS yang sehari-hari menjabat selaku Ketua Rukun Tetangga (RT) di Senipis Kota Dumai. “Kita akan upayakan mendorong aparat penegak hukum, agar memproses para perambah hutan ini”, ujar Rahyono lagi. (Maurit Simanungkalit)